Trauma Warga Ciledug 2 Tahun 'Ditembok' Beton

CNN Indonesia
Jumat, 19 Mar 2021 07:05 WIB
Masih ada trauma yang tersisa di benak keluarga yang akses rumahnya teradang tembok beton 2,5 meter dan sekarang telah dibongkar Pemkot Tangerang.
Tembok beton setinggi 2,5 meter yang mengadang akses rumah warga saat masih berdiri. Kini tembok itu telah dibongkar Pemkot Tangerang,Banten, Senin (15/3/2021). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Dari daerah Pondok Kacang Timur, Tangerang Selatan Dahlan Malvinas mengendarai motornya menuju Jalan Akasia 2, RT 001/RW 09, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang pada Rabu (17/3) pagi.

Ia hendak melakukan aktivitas sehari-harinya sebagai instruktur gym di Akasia Fitness Center milik Acep.

Mendekati tempat tujuan, sekitar jam 07.00 WIB, Dahlan sudah melihat bentangan garis polisi di dekat tembok beton setinggi 2,5 meter yang mengadang akses rumah warga di sana. Ia juga melihat banyak aparat kepolisian di sana. Selain itu, puluhan warga juga tampak memenuhi sekitar jalan Akasia 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpaksa ia memarkir motornya di parkiran yang cukup jauh dari tempatnya bekerja dan melanjutkan dengan jalan kaki.

Sesampainya di tempat tujuan, seperti biasa ia harus melompati dua pagar beton. Diketahui, pagar beton setinggi 2,5 meter ini sudah ada sejak 2019 mengadang akses ke rumah warga di sana, Acep dan keluarga.

Setibanya di rumah Acep, Dahlan langsung naik ke lantai dua tempat fitness. Namun, kali ini ia tak langsung bekerja melainkan menonton para petugas menghancurkan pagar beton itu.

Petugas yang hadir saat itu, kata Dahlan, Satpol PP Pemkot Tangerang dengan pengawalan anggota TNI dan Polri. Selain itu, ada dua eskavator yang digunakan oleh mereka untuk menghancurkan pagar beton.

Berdasarkan kesaksiannya, penghancuran pagar beton itu dimulai sejak 08.30 WIB.

"Sekitar pukul 7 udah datang ke sini. Jam 8 mereka apel. Pembongkaran itu jam setengah 9 ya. Saya di sini ngeliatin dari atas," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/3).

Penghancuran itu, kata Dahlan berselang cukup singkat. Petugas hanya butuh satu setengah jam untuk menghancurkan pagar beton sepanjang 300 meter.

"Sebelum zuhur sudah selesai," ucapnya.

Sebanyak dua lapis tembok beton setinggi 1,5 meter yang mengadang tepat di depan pagar sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Akasia 2, RT/RW 01/09, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten dirobohkan pada hari ini, Rabu (17/3).Petugas Pemkot Tangerang menggunakan alat berat merobohkan tembok beton yang mengadang akses sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Akasia 2, RT/RW 01/09, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Rabu (17/3/2021). (Dok. Arsip Istimewa)

Meski begitu, para petugas keamanan dan warga masih ramai di sekitar rumah Acep sampai pukul 15.00 WIB.

Polisi masih berjaga-jaga, sebab berdasarkan kabar yang didengar bahwa pihak Rulli masih mempunyai keinginan untuk membangun kembali pagar beton.

Dahlan juga bercerita, malamnya, ada beberapa orang yang mencurigakan dan membuatnya khawatir.

"Semalam ada orang-orangnya dia juga lewat-lewat sini, berhenti tapi gamau liat-liat ke sini. Tapi enggak tau tujuannya apa tapi kita tetap waspada," ucapnya.

Terlepas dari itu, Dahlan mengaku senang dengan penghancuran beton tersebut. Sebab, dengan penghancuran itu ia dan keluarga Acep tak akan lagi kesusahan untuk memasuki rumah.

Selain itu, ia juga merasa bebas melihat pemandangan dan melihat kondisi di luar dari dalam rumah.

"Sekarang motor aja sudah bisa parkir di depan," kata dia.

Sebelumnya, pembongkaran tembok itu diputuskan Pemkot Tangerang dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Tangerang  Arief R Wismansyah. Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra pada Senin lalu mengatakan pembongkaran paksa tersebut dilakukan pemkot bila yang membangun tembok tak mau membongkarnya sendiri.

Seperti dikutip dari Antara, Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang didapati bahwa bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.

"Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," katanya.

Selain itu, ia mengatakan pada mediasi yang diupayakan sebelumnya oleh pemerintah--pihak yang memasang tembok tak bisa membuktikan kepemilikan lahan.

"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," kata dia, Senin.

(yla/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER