MK Diskualifikasi Pemenang Pilkada Boven Digoel Yusak-Yakob

CNN Indonesia
Senin, 22 Mar 2021 22:48 WIB
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang dilayangkan peserta nomor urut 3 Pilkada Boven Digoel Papua 2020, Martinus Wagi-Isak Bangri.
Hakim ketua Mahkamah, Anwar Usman. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang dilayangkan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Papua 2020 nomor urut 3, Martinus Wagi-Isak Bangri dalam sengketa pilkada wilayah tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim konstitusi memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba," ujar hakim ketua Mahkamah, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan langsung di YouTube MK, Senin (22/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menilai terjadi pelanggaran dalam penetapan persyaratan pencalonan paslon Yusak-Yakob menurut keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel pada 23 September 2020 sebagai peserta pilkada Boven Digoel 2020.

Menurut hakim, keduanya terbukti tak memenuhi syarat selaku bekas narapidana kasus korupsi. Yusak-Yakob belum menjalani masa jeda lima tahun sejak dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung 2017.

Syarat jeda lima tahun bagi calon kepala daerah bekas narapidana kasus korupsi diatur dalam pasal 4 Ayat 1 huruf f PKPU Nomor 1 Tahun 2020, yang berbunyi:

"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".

"Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa," lanjut bunyi pasal tersebut.

Dengan keputusan tersebut, hakim konstitusi memerintah kepada KPU Papua untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak menyertakan paslon Yusak-Yakob. PSU dilakukan dalam waktu 90 hari masa kerja sejak putusan dibacakan.

Hakim juga meminta KPU RI dan Bawaslu melakukan supervisi dan koordinasi terhadap pelaksanaan PSU.

"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan PSU bupati dan wakil Bupati Boven Digoel dalam jangka waktu 90 hari kerja sejak putusan ini diucapkan tanpa mengikutsertakan Paslon Yusak Yaluwo-Yakob Waremba," demikian bunyi amar putusan hakim.

Yusak-Yakob sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada Boven Digoel 2020 setelah meraup 16.319 suara atau 52,87 persen suara. Jumlah itu mengungguli tiga lawannya dalam pemungutan suara yang digelar pada 28 Desember.

Yusak-Yakob mengalahkan paslon nomor urut 1 Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu yang meraih 2.164 suara atau 7,01 persen. Kemudian, paslon nomor 2 Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket dengan 3.226 suara atau 10,45 persen, dan paslon nomor urut 3 Marthinus Wagi-Isak Bangri dengan 9.156 suara atau 29,66 persen.

(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER