Zikir Rizieq Iringi Keputusan Hakim Gelar Sidang Offline
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengeluarkan tasbih berwarna putih dari saku bajunya. Digenggamnya dengan tangan sebelah kanan. Jemarinya lantas menggerakkan tasbih. Ia tampak berzikir.
Rizieq tengah menunggu kuasa hukumnya memberikan surat permintaan sidang kasus Megamendung agar digelar secara langsung melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).
Ia menanti jawaban dari majelis hakim, duduk di kursi terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta, menyaksikan persidangan lewat layar kaca.
Sidang juga ditayangkan di kanal YouTube PN Jakarta Timur.
Rizieq tak terima disidang secara virtual. Ia ingin dilibatkan dalam sidang tatap muka. Surat permohonan itu jadi jaminan bahwa Rizieq bakal patuh pada protokol kesehatan dan siap bertanggung jawab atas kerumunan massa jika sidang offline.
"Saya mohon dengan kerendahan hati, majelis hakim yang mulia," kata Rizieq sebelumnya.
Tak lama berselang, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengeluarkan keputusan bahwa sidang terkait kerumunan Megamendung Bogor bisa menghadirkan Rizieq secara langsung di PN Jakarta Timur.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan setiap hari sidang," kata Suparman.
Rizieq selama ini dihadirkan secara virtual di persidangan. Rizieq terus berkukuh keberatan apabila sidang tetap digelar secara online.
Usai sidang ditutup oleh Majelis Hakim, Rizieq tampak beranjak dari kursi terdakwa dengan tangan tetap menggenggam tasbih. Ia turut menyalami para pendampingnya yang berada di ruang sidang tersebut.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengamini kliennya itu tak melepas tasbih sepanjang sidang.
"Untuk berzikir dan berdoa," kata Aziz.
Rizieq didakwa melanggar kekarantinaan kesehatan kala menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor oleh jaksa. Acara tersebut mengakibatkan kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Pada persidangan sebelumnya, Jumat (19/3), Rizieq bersujud saat mengikuti sidang kasus dugaan tes swab di RS Ummi Bogor.
Saat itu, ia tampak bersujud sambil mengabaikan pertanyaan hakim terkait kasus itu. Sepanjang persidangan itu pun, dia bungkam sebagai protes atas sidang yang digelar online.
Dalam kasus ini, dia didakwa menyebarkan berita bohong terkait status positif Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.
Di luar aksi sujud itu, Rizieq melakukan sejumlah aksi boikot dalam beberapa kali sidang. Misalnya, menolak dibawa ke ruang persidangan, tak menjawab pertanyaan hakim, hingga pergi dari ruang sidang virtual tanpa seizin majelis hakim.
Semua itu dilakukan lantaran ia menolak gelaran sidang online.
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul menyebut bisa dilaporkan oleh hakim terkait dugaan bikin gaduh selama persidangan.
"Dia (Rizieq) kena pasal 216 KUHP, misalnya. Membuat kegaduhan di dalam sidang, bisa aja," kata dia, Selasa (23/3).
Diketahui, Pasal 216 KUHP menjelaskan soal seseorang yang dengan sengaja tidak mematuhi perintah atau permintaan seseorang yang diberi tugas mengawasi sesuatu menurut undang-undang.
"Prosesnya dari mulai. Diperiksa lagi sama penyidik Polri, ya kayak tindak pidana lain," kata dia.
Terkait sikap Rizieq yang melakukan aksi boikot dengan tak menjawab pertanyaan hakim atau keluar tanpa izin, Chudry menyebut itu tak memiliki konsekuensi hukum apapun. Menurut dia, hal itu merupakan hak seorang seorang terdakwa.
"Yang ada kosekuensinya kalau saksi yang berbohong. Jadi terdakwa boleh diam, boleh menyangkal. Bisa berbohong juga. Enggak ada konsekuensinya," kata dia.
(rzr/thr/arh)