PTUN Menangkan Gugatan Bosowa Atas OJK Terkait Bukopin

CNN Indonesia
Selasa, 19 Jan 2021 16:27 WIB
PTUN mengabulkan permohonan Bosowa untuk menunda pelaksanaan keputusan OJK soal hasil penilaian kembali Bosowa sebagai pemegang saham pengendali Bukopin.
PTUN mengabulkan permohonan Bosowa untuk menunda pelaksanaan keputusan OJK soal hasil penilaian kembali Bosowa sebagai pemegang saham pengendali Bukopin. Ilustrasi. (Istockphoto/Marilyn Nieves).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk pada 24 Agustus 2020.

Hal ini tertulis dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020," tulis putusan tersebut, dikutip Selasa (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PTUN Jakarta juga memerintahkan tergugat, yakni OJK untuk menunda pelaksanaan keputusan OJK terkait hasil penilaian kembali Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bosowa Corporindo menggugat OJK pada 14 September 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT.

Isi gugatan yang dilayangkan adalah mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah keputusan OJK Nomor 64/Kdk.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali di Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sebelumnya, Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa menyatakan pihaknya mengajukan gugatan kepada OJK terkait akuisisi Kookmin Bank terhadap Bank Bukopin. Menurutnya, ada ketidakkonsistenan surat menyurat OJK yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan yang berujung pidana.

[Gambas:Video CNN]

"Ada surat yang bertentangan antara satu dan yang lain. Jadi, ini ada potensi penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, dan itu pidana," ucap Erwin kepada CNNIndonesia.com pada Juli 2020 lalu.

Surat-menyurat yang dimaksud Erwin adalah bertentangannya surat OJK bernomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020 dengan ketiga surat sebelumnya, yaitu surat SR-17/D.03/2020 tertanggal 10 Juni, surat nomor SR-9/PB.3/2020 tertanggal 11 Juni, dan surat bernomor SR-19/D.03/2020 tertanggal 16 Juni 2020.

Pada poin kelima surat 9 Juli 2020, disebutkan Bosowa mendukung KB Kookmin sebagai pemilik saham pengendali (PSP) Bank Bukopin yang memiliki kepemilikan 51 persen atau lebih lewat private placement (PUT). Bosowa juga disebutkan bakal memberikan dukungan suara dalam RUPSLB kepada KB Kookmin.

Namun, hal tersebut dibantah Erwin. Ia menegaskan tidak pernah menyetujui poin tersebut. Bosowa, dalam hal ini, pemegang saham yang mengantongi 23 persen saham Bank Bukopin.

Berdasarkan hitung-hitungannya, taksiran kerugian mencapai Rp20 triliun secara materiil maupun immateriil.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER