Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Rp3 Miliar dari Dirut Gardatama
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Direktur Utama PT Gardatama Nusantara Syammy Dusman. Upaya paksa itu dilakukan usai penyidik memeriksa Syammy pada Selasa (23/3).
Ia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Lembaga antirasuah menduga uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Pada yang bersangkutan [Syammy Dusman] dilakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (23/3) malam.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menyita total aset lebih dari Rp89,9 miliar. Aset itu terdiri dari barang mewah, barang elektronik, kendaraan, uang tunai, perhiasan, sepeda hingga rumah dan vila.
Beberapa waktu lalu, penyidik lembaga antirasuah menyita uang senilai Rp52,3 miliar dari Bank BNI 46 cabang Gambir.
KPK sudah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benur. Satu di antaranya adalah Edhy Prabowo. Ali menegaskan penyidik masih terus mengusut aliran uang yang disinyalir merupakan pemberian dari para eksportir benur.
Uang hasil korupsi diduga mengalir ke sejumlah perusahaan Edhy dan pihak lain termasuk istri Edhy, Iis Rosita Dewi.