Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI), Mark Sungkar dinyatakan positif terpapar Covid-19 di dalam rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Mark diketahui merupakan tahanan Kejaksaan yang dititipkan di rutan Polda Metro.
"Kemarin memang positif (Covid-19) setelah hasil tes PCR, kita rujuk ke RS Polri Kramat Jati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menuturkan pihaknya telah menyerahkan Mark ke pihak kejaksaan. Termasuk, soal proses perawatan terhadap Mark.
"Diambil oleh jaksa, itu kan tahanan titipan jaksa, dan sekarang sudah diserahkan ke jaksa," ucap Yusri.
Diketahui, Mark tengah terjerat kasus hukum terkait laporan fiktif belanja kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 guna peningkatan prestasi olahraga nasional di Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, ayah dari aktris Shireen Sungkar ini didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp694,9 juta.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 2 Maret lalu.
Mark didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.