Setelah penahanan ditangguhkan, Jurnalis M Asrul mulai menjalani sidang perdana atas berita yang ia tulis itu pada 16 Maret 2021 lalu di PN Palopo, Sulawesi Selatan.
Jaksa mendakwa Asrul dengan pasal berlapis. Ia didakwa menyebarkan berita bohong (pasal 14 UU No 1/1946), ujaran kebencian (pasal 28 ayat 2 UU ITE), dan pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3 UU ITE).
Asrul terancam menjalani pidana penjara maksimal 10 tahun bila terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Damar Juniarto dari SAFEnet Indonesia menjumpai Asrul pada Selasa (23/3), saat terdakwa akan menjalani sidang keduanya. Perjumpaan perdana Damar dengan Asrul terjadi saat ia melayangkan surat penangguhan penahanan Asrul ke polisi pada 2020 silam.
"Baru setahun kemudian, saya bertemu langsung dengan Asrul. Wajahnya menyimpan kecemasan Saya maklum, karena ia akan menghadapi sidang kedua, hari ini," kata Damar di blog pribadinya yang CNNIndonesia.com telah diizinkannya untuk mengutip.
"Saya kerap bingung kalau ada orang yang lancang bertanya di mana letak ketidakadilan UU ITE? Apakah kasus Asrul ini tidak cukup jelas memerlihatkan kejadian ketidakadilan itu?" Imbuh Damar.
Kuasa hukum Asrul, Muhammad Arsyad mengatakan keluarga terdakwa pun tertekan atas kondisi yang dialami jurnalis terseut. Bahkan, sambungnya, setelah berbulan-bulan tak bisa bekerja karena kasus ini pernikahannya pun di ambang perceraian. Ia digugat cerai istrinya karena dianggap tak mampu menafkahi keluarga.
Asrul tak bisa bekerja delapan bulan setelah penahannya ditangguhkan pada Maret 2020. Damar menuturkan selama 8 bulan sejak ditangguhkan penahanannya di Rutan Mapolda, Asrul dilarang untuk menulis berita dan pakai medsos. Akibatnya, ia tidak bisa mencari nafkah untuk keluarganya, sehingga pernikahannya di ambang perceraian.
"Delapan bulan dia tidak bekerja, kondisinya hari ini dia juga selain menghadapi gugatan terkait dengan kasus ITE. Dia juga digugat cerai oleh istrinya," ungkap Arsyad kepada CNNIndonesia.com.
Asrul telah berkarier sebagai jurnalis selama 12 tahun terakhir. Sempat bekerja di media online dan ditugaskan 10 tahun di Palopo, Sulawesi Selatan, Asrul kemudian bekerja di media online berita.news (PT Aurora Media) sejak 2019.
Damar sendiri mengkritisi soal revisi atas pasal-pasal karet UU ITE yang sejauh ini masih sebatas wacana dari pembuat legislasi.
"Saya kerap bingung kalau ada orang yang lancang bertanya di mana letak ketidakadilan UU ITE? Apakah kasus Asrul ini tidak cukup jelas memerlihatkan kejadian ketidakadilan itu?" tulis Damar.
Damar menegaskan, jurnalis bekerja bukan untuk dirinya sendiri melainkan kepentingan publik. Dan, kepentingan publik yang diemban Asrul lewat pemberitaannya adalah mengungkap perilaku korupsi.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak boleh dianggap sepele. Mengungkap korupsi dengan teknik jurnalisme investigasi adalah peran yang dapat dilakukan oleh wartawan/jurnalis," tulis dia.
Damar juga mempertanyakan langkah penegak hukum karena berita Arsul yang telah dinyatakan oleh Dewan Pers lewat surat dengan nomor 187/DP-K/III/2020 sebagai produk jurnalistik dan karenanya dilindungi oleh UU Pers justru bisa disidangkan di pengadilan dengan pasal kabar bohong, ujaran kebencian, dan pencemaran nama.
"Sengketa pers seharusnya diselesaikan lewat mekanisme sengketa pers sesuai dengan Pasal 1, 5, 11, dan 15 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com, belum mendapatkan pernyataan dari pihak yang melaporkan Arsul ke polisi, maupun dari Polda Sulsel meskipun kasus itu kini tengah berjalan di pengadilan.