Asrul, Jurnalis Palopo Dijerat UU ITE: Ditahan 36 Hari

CNN Indonesia
Rabu, 24 Mar 2021 12:30 WIB
Ilustrasi wartawan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang jurnalis di Palopo, Sulawesi Selatan, M Asrul (34) diseret pengadilan dengan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas berita yang dibuat dan diterbitkan di media massa tempatnya bekerja.

Kasus yang menjerat bapak dua anak itu bermula sejak Juni 2019. Tiga berita Asrul di sebuah media massa daring lokal di Palopo, berita.news, dilaporkan seseorang bernama Farid Karim Judas. Asrul dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Tiga berita Asrul itu berjudul: 'Putra Mahkota Palopo Diduga Dalang Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M', 'Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas', dan terakhir 'Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?'.

Tiga berita itu terbit pada Mei 2019 yakni pada 10, 24, dan 25 Mei.

Kronologi Penangkapan dan Penahanan

Penegak hukum mencatat laporan Judas delapan bulan kemudian atau pada 17 Desember 2019, dengan Laporan Polisi Nomor: LPB / 465/ XII / 2019 / SPKT. Polisi pun disebutkan langsung turun tangan.

Asrul mengaku dijemput di kediamannya pada 29 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WITA. Ia langsung dibawa petugas ke Mapolda Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan.

Asrul menceritakan kala itu ia tak didampingi penasihat hukum kala itu. Asrul diperiksa dan menjalani BAP oleh penyidik selama enam jam mulai pukul 15.30-20.30 WITA.

Namun, Asrul tak dibolehkan pulang usai menjalani BAP. Ia ditahan di Rutan Mapolda Sulsel sejak 30 Januari-5 Maret 2020.

Sejumlah pihak telah memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Asrul. Pada 14 Februari, Jaringan yang mengadvokasi kebebasan berpendapat, SAFEnet Indonesia sempat memberikan surat jaminan penangguhan, namun ditolak.

Asrul pun harus menjalani penahanan selama 36 hari. Kuasa hukum Asrul, Muhammad Arsyad, mengatakan pendampingan hukum baru bisa dilakukan pihaknya beberapa saat sebelum dikeluarkannya sang jurnalis dari balik bui polisi. Selain itu, sambungnya, ada juga andil dari Dewan Pers untuk membantu dikeluarkannya Asrul.

"Itu dikarenakan adanya surat dari Dewan Pers bahwa itu (tulisan Asrul) adalah karya jurnalistik," kata Arsyad kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/3).

Asrul baru bebas pada 5 Maret setelah Dewan Pers melayangkan surat ke Polda Sulsel. Surat tersebut antara lain menegaskan bahwa kasus yang menjerat Asrul adalah ranah jurnalistik. Asrul kemudian keluar dari tahanan polisi, namun kasusnya tetap berjalan.

Sebagai informasi, Asrul telah berkarier sebagai jurnalis selama 12 tahun terakhir. Sempat bekerja di media online dan ditugaskan 10 tahun di Palopo, Sulawesi Selatan, Asrul kemudian bekerja di media daring berita.news (PT Aurora Media) sejak 2019.

Dakwaan Melanggar Pasal Berlapis UU ITE


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :