Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melarang ondel-ondel digunakan sebagai sarana mengamen atau mengemis. Ondel-ondel dianggap sebagai ikon budaya Betawi sehingga tak laik dipakai untuk mengamen.
Selain ikon budaya, selama ini masyarakat resah dengan mereka yang mengamen menggunakan ondel-ondel.
"Jadi kehadirannya dengan menggunakan ondel-ondel untuk mengamen juga sudah banyak yang disampaikan menimbulkan keresahan masyarakat karena sudah mengganggu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin saat dihubungi, Rabu (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana pelarangan ondel-ondel untuk mengamen bukan barang baru, pernah mengemuka pada 2014. Saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang masih menjabat wakil gubernur mengatakan tak sepatutnya ondel-ondel dijadikan alat mengamen.
Ahok mengatakan makin banyak orang memikul ondel-ondel berkeliling dari gang ke gang untuk mengemis. Padahal, mengemis di Ibu Kota dilarang.
"Kalau pandangan saya ya enggak boleh mengemis di Jakarta dengan alasan apapun. Itu (ondel-ondel) kan untuk seni sebenarnya. Tapi itu dijadikan alasan buat mengemis," kata Ahok saat itu.
![]() Infografis Rahasia Si Ondel-Ondel |
Setelah mereda, rencana melarang ondel-ondel untuk mengemis kembali mencuat pada 2018. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Asiantoro mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban dan pembinaan terhadap pengamen ondel-ondel.
Asiantoro menyebut penertiban pengamen ondel-ondel itu tidak dilakukan dengan cara penangkapan. Menurutnya, pembinaan itu akan dilakukan dengan mengajak para pengamen untuk memanfaatkan ondel-ondel sebagai kegiatan seni yang baik.
Namun, lagi-lagi rencana ini hanya kata-kata belaka tanpa tindakan nyata.
Dua tahun berselang, wacana tersebut kembali mengemuka. Namun, pihak DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemprov merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Salah satunya poin yang menjadi perhatian ialah pelarangan ondel-ondel untuk kegiatan minta-minta.
"Budaya Betawi sama masalah ondel-ondel itu harus jadikan ikon yang enggak boleh dijadikan untuk pengamen di jalan. Nanti dimasukin di perda," kata Ketua Komisi E Iman Satria ketika itu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya ingin ondel-ondel dilestarikan dengan cara yang lebih baik. Atas dasar itu, Pemprov DKI bakal melarang pengamen ondel-ondel.
"Di satu sisi kita ingin melestarikan budaya bangsa, termasuk budaya Betawi, ondel-ondel. Tapi di sisi lain juga kita ingin dilakukan dengan cara-cara yang lebih baik, lebih bijak ya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/3).
Riza mengatakan ondel-ondel untuk mengamen atau mengemis juga berpotensi mengganggu pengguna jalan. Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan mengkaji tempat yang lebih layak bagi kesenian ondel-ondel.
(fra/dm/fra)