Tak Puas Vonis, Keluarga Korban Pembunuhan Buru Hakim Medan
Puluhan orang yang merupakan kerabat dari korban pembunuhan, Syahdilla, mengamuk dan mengejar hakim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/3).
Mereka tak terima dua terdakwa yakni Sunardi alias Gundok (44) dan Syafwan Habibi (36) yang merupakan anggota ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) divonis nebis de in idem oleh majelis hakim.
"Mengadili, menyatakan dakwaan dan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim dalam sidang virtual di Ruang Cakra III, Rabu (24/3).
Majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menilai perkara penganiayaan berat yang menewaskan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) tersebut nebis in idem. Itu berarti asas hukum yang melarang seseorang diadili untuk perkara yang sama.
Sehingga, vonis tersebut membuat terdakwa tidak dapat diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan, apabila sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
Setelah majelis hakim membacakan putusan, keluarga korban yang berada di ruang sidang langsung berteriak. Bahkan, mereka berusaha mengejar hakim. Massa yang kompak mengenakan kopiah putih ini meminta keadilan. Polisi turun tangan berusaha meredam suasana.
"Tidak ada rasa keadilan, ada korban yang tewas. Kita minta ketiga hakim itu dihadirkan ke mari, kita minta pertanggungjawaban mereka. Gimana kalau kejadian ini menimpa anaknya? Perkara ini beda dengan perkara sebelumnya," teriak kuasa hukum korban, M Amrul Sinaga.
Tak hanya itu, keluarga korban yang hadir di persidangan bahkan menangis sembari berteriak meminta agar hakim segera hadir ke hadapan mereka. Mereka menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.
"Perkara ini jelas berbeda [dari perkara sebelumnya]. Laporan kita juga berbeda, kenapa tiba-tiba nebis de in idem diungkit di sini?" cetus Amrul Sinaga kembali.
Suasana di Pengadilan Negeri Medan semakin memanas sehingga pengunjung yang tadinya mengantre berlarian meninggalkan gedung tersebut.
Keluarga korban terus mencari keberadaan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu. Namun upaya mereka tak berhasil, sebab petugas keamanan dan polisi berjaga di gedung tersebut.
Diketahui, perkara ini sebelumnya sudah disidangkan Pengadilan Negeri Medan. Dalam kasus ini ada tujuh orang yang sudah diadili. Lima terdakwa lain yang turut membunuh Syahdilla divonis 6 tahun penjara. Kemudian, dua terdakwa lain divonis 9 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, pembunuhan terhadap Syahdilla ini berawal pada Minggu 8 September 2019 sekitar jam 16.30 WIB. Saat itu, baru saja berlangsung Rapat Pemilihan Pimpinan Anak Ranting Pemuda Pancasila Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.
Syahdilla bersama beberapa temannya dari PP menuju warung di Jalan Eka Rasmi mendatangi markas IPK, tempat terdakwa Sunardi alias Gundok nongkrong.
Kala itu, korban ingin menanyakan soal spanduk milik PP yang dicopot oleh anggota IPK. Tak disangka, begitu Syahdilla tiba di lokasi, cekcok terjadi. Syahdilla dihantam habis-habisan hingga meninggal dunia.
(fnr/arh)