Hakim Tipikor Dinas Kegiatan MA, Vonis Djoktjan Jadi 5 April
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan memutus perkara dugaan korupsi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan terdakwa Djoko S Tjandra pada Senin, 5 April 2021.
"Ditetapkan kembali [sidang vonis] pada Senin tanggal 5 April pada pukul 10.00 WIB dengan acara untuk putusan," kata hakim ketua Muhammad Damis, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/3).
Damis menuturkan alasan penundaan sidang hingga 11 hari lamanya, karena dirinya ada kegiatan di luar kota.
"Mohon waktu hari Senin Pak, tanggal 5 [April], karena gini pak alasannya, pada tanggal 30 dan 31 sampai tanggal 1 April itu saya ada kegiatan dengan Mahkamah Agung (MA), dan kemungkinan akan berdinas di luar kantor. Itu penyebabnya," terang dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum Djoko Tjandra pun tidak keberatan dengan keputusan tersebut.
Pada hari ini, Kamis (25/3), Djoko menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik. Ia mengatakan niat untuk pulang lebih besar karena rasa rindunya terhadap tanah air daripada sekadar mengurus peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Ia pun merasa niat tersebut telah dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menipu dirinya. Djoko diketahui telah berada di luar negeri selama 11 tahun, sebelum akhirnya ditangkap pada tahun 2020 di Malaysia. Saat itu Djoko berstatus buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dalam kasus ini, Djoko dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia dinilai terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Djoko melalui rekannya Tommy Sumardi memberikan uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, sebanyak Sin$200 ribu dan US$370 ribu.
Ia juga memberikan uang sebesar US$100 ribu kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Selain itu, Djoko juga menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, untuk pengurusan fatwa MA.
Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Djoko menyuap Pinangki dengan uang sebesar US$500 ribu. Jaksa menerangkan uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Jaksa menyatakan bahwa Djoko juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa berujar mereka menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.
(ryn/kid)