Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito mengatakan pemberian uang kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo adalah untuk mendapat izin ekspor benih lobster. Ia mengaku sedih jika hal tersebut dinilai sebagai tindak pidana suap.
"Saya tuh sebenarnya dibilang penyuap itu sedih. Aku ini orang usaha biasa. Jadi, dengan aku punya nasib seperti ini, sedih. Aku punya karyawan banyak; seribu karyawan. Sementara aku di sini. Aku harus bayar pajak, bayar karyawan dengan kondisi Covid-19 seperti ini. Sedih," kata dia di Gedung Dwiwarna KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/3).
Suharjito mengungkapkan ada sejumlah eksportir lain yang juga turut menyerahkan uang untuk bisa mendapat izin ekspor benih lobster. Ia merasa mendapat ketidakadilan ketika hanya dirinya yang diproses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, perusahaannya berada di gelombang keempat nomor urut 35 dalam pelaksanaan ekspor benih lobster.
"Bukan apa-apa, kalau aku enggak diminta commitment fee enggak mungkin aku begini," ujar Suharjito. "Kira-kira masa aku yang salah sendiri? Gitu saja logikanya, kan?" sambungnya.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan lembaganya menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan desakan pihak lain. Ia menegaskan tak ada tebang pilih dalam penegakan hukum di lembaganya.
"KPK tidak tebang pilih. Kami patuh pada aturan hukum yang berlaku. Sebagai penegak hukum, KPK harus bekerja atas dasar hukum yang berlaku," imbuhnya.
Ali pun meminta agar Suharjito menyampaikan keluhannya di dalam persidangan.
"Silakan yang bersangkutan [Suharjito] sampaikan fakta-fakta yang diketahuinya di depan persidangan, baik saat memberikan keterangan sebagai terdakwa maupun nanti sebagai saksi untuk tersangka EP [Edhy Prabowo] dkk," tambah Ali.
"Kami analisis lebih lanjut keterangannya tersebut dengan mengkonfirmasi pada saksi-saksi dan alat bukti lainnya," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Suharjito didakwa telah menyuap Edhy Prabowo dengan US$103 ribu dan Rp706.055.440,00 guna mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benih bening lobster kepada PT DPPP.