Kuasa hukum Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, Ricky Fatamazaya mengaku kecewa dengan tuntutan terhadap kliennya dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Apalagi, lanjut Ricky, saksi korban dalam perkara ini yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU Said Aqil Siradj juga tidak pernah hadir dalam persidangan.
"Sangat disayangkan yang korban ini kan siapa, misalnya korban adalah Pak Yaqut dan juga di situ ada Pak Aqil Siradj begitu, tapi pada pembuktian di persidangan itu tidak pernah hadir sekalipun," ungkap Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Ricky menuding persidangan yang dijalani oleh Gus Nur merupakan bukan peradilan hukum melainkan lebih ke peradilan politik.
"Ini kan yang juga sangat mengecewakan, agar jangan sampai lebih terkesan bahwasannya ini bukan peradilan hukum, ini peradilan politik," ujarnya.
Kendati demikian, kata Ricky, pihaknya tetap akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa. Rencananya, pledoi akan disampaikan dalam persidangan yang digelar pada pekan depan.
"Kami tetap akan melakukan pleidoi, karena memang dijadwalkan pekan depan hari Senin kami akan melakukan pleidoi. Bagaimana konsepnya, berkas kami upayakan atau kirim ke pengadilan tapi kami juga buka ke publik," tuturnya.
Dalam kasus ini, Gus Nur dituntut dua tahun penjara serta denda Rp100 juta. Ia dianggap sengaja menyebarkan informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Gus Nur dinilai bersalah melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan pemotongan masa tahanan dan denda 100 juta," kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/3).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur sengaja menyebarkan informasi yang bermuatan menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu lewat pernyataannya di media sosial terkait NU.
Hal ini merujuk pada unggahan wawancara Gus Nur dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun pribadinya di YouTube MUNJIAT Channel.