Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyetujui permintaan untuk menghadirkan terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, Jumhur Hidayat secara langsung di persidangan.
Persetujuan majelis hakim untuk menghadirkan Jumhur di ruang sidang diucapkan setelah tim kuasa hukum menyinggung izin sidang offline terhadap terdakwa kasus kerumunan Covid-19, Muhammad Rizieq Shihab.
"Kita sudah bilang hadirkan terdakwa. Kita lihat (apakah jaksa menghadirkan)," kata hakim anggota, usai persidangan pemeriksaan sidang ahli di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum (JPU) semula menolak permintaan tim kuasa hukum untuk menghadirkan Jumhur di persidangan. Jaksa beralasan terdakwa Jumhur belum bisa dihadirkan ke persidangan karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Namun, anggota kuasa hukum Jumhur, Arif Maulana beberapa kali meminta hakim untuk mengambil sikap tegas. Ia meminta hakim tak melakukan diskriminasi terhadap kliennya. Ia pun menyinggung sidang Rizieq yang saat ini telah menerima izin hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kalau misalnya Habib Rizieq kasusnya diperhatikan oleh masyarakat luas, bagaimana dengan Pak Jumhur Hidayat, apakah ada diskriminasi? Kami mohon yang mulia responsnya, saya mohon kebijaksanaan yang mulia untuk menghadirkan terdakwa," kata Arif.
Hakim pun meminta jaksa agar menghadirkan Jumhur dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada Senin (29/3).
Jumhur didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam cuitannya, pada 7 Oktober 2020, dia menyebut Omnibus adalah UU yang dibuat untuk investor primitif dan pengusaha rakus.
"UU ini memang untuk investor primitif dari RRC dan pengusaha rakus. Kalau investor beradab ya seperti di bawah ini. 35 investor asing nyatakan keresahannya terhadap pengesahan UU Cipta Kerja," cuit Jumhur kala itu.
(thr/pmg)