Komisi Yudisial (KY) menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara yang menjerat mantan Pentolan FPI Rizieq Shihab telah bertindak sejalan dengan ketentuan hukum acara. KY juga menilai hakim telah berperilaku sesuai kode etik.
"Berdasarkan hasil pemantauan persidangan atas perkara nomor 225 dan 221 di PN Jakarta Timur, Komisi Yudisial menilai majelis hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan hukum acara, serta telah berperilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/3).
Sukma menjelaskan KY telah melakukan pemantauan tiga kali terhadap sidang yang menjerat Rizieq, yakni pada 16 Maret, 19 Maret dan 23 Maret.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut ke depan, KY bakal tetap melakukan pemantauan untuk memastikan persidangan itu berjalan dengan ketentuan yang berlaku.
"Di mana semua pihak, baik hakim, JPU, terdakwa dan kuasa hukum berpegang teguh pada peraturan perundang undangan yang berlaku serta menjaga kewibawaan hukum," kata Sukma.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi Hukum, dan Litbang KY Binziad Khadafi mengatakan selain memantau persidangan, KY, sesuai kewenangannya juga telah melakukan rangkaian kegiatan advokasi hakim dalam peristiwa kegaduhan di persidangan Rizieq.
"Peristiwa tersebut terjadi pada 16 maret 202, yang semua kita tahu banyak diberitakan media banyak yaitu pada perkara pidana khususnya nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa atas nama Muhammad Rizieq Shihab," kata Binziad.
Ia menjelaskan berdasarkan analisis yang dilakukan pada sidang perkara itu, terjadi kegaduhan dalam ruang sidang yang mengganggu jalannya proses persidangan.
"Namun meski demikian berdasarkan temuan kami, majelis hakim perkara 225 masih memegang penuh kendali tertib persidangan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku," kata dia
Atas dasar itu, ia mengatakan bahwa KY meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Rizieq nomor 225 untuk mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin sidang sesuai KUHAP, Perma Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 5 Tahun 2020 serta terus memegang teguh kode etik dan pedoman perilaku.
Ia juga meminta agar tim penasihat hukum Rizieq lebih menghormati hakim serta menjaga tata tertib persidangan.
"Komisi yudisial meminta kepada tim jaksa penuntut umum agar mewujudkan terselenggaranya persidangan yang tertib dan aman dalam menjalankan fungsinya," kata dia.
(yoa/pmg)