Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan bakal memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk bagi pendatang luar daerah selama musim mudik lebaran 2021 nanti.
Langkah ini menyusul keputusan Pemerintah Pusat yang melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.
"Kalau itu ada larangan, tentu kita akan lebih perketat lagi dari biasanya," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di kantornya, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021 |
Pengetatan diterapkan di bandara, stasiun, terminal, dan akses-akses lainnya. Pemeriksaan, menurut Aji, dilakukan di pintu masuk maupun keluar titik-titik tersebut.
"Di bandara tentu nanti akan ada pemeriksaan baik yang berangkat maupun yang pulang. Lalu di stasiun juga. Nah untuk yang darat lain, seperti di jalan raya ya seperti biasanya kita akan melakukan pemeriksaan," papar Aji.
Aji sendiri menilai keputusan Pemerintah Pusat ini cukup arif mengiringi adanya revisi cuti bersama. Kebijakan ini harapannya mampu mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus tiap pasca momen liburan.
Sekda pun mengimbau agar kebijakan dari pusat ini bisa ditindaklanjuti hingga tingkat daerah terkecil. Aji meminta masyarakat agar mengaktifkan posko-posko Covid-19 di tingkat kelurahan guna menyaring para pendatang. Bukan cuma dari luar provinsi tapi bahkan antar kabupaten/kota di DIY sekalipun.
"Tidak mungkin rasanya semua bisa terfilter. Oleh karena itu kewaspadaan di posko RT, kelurahan, itu tetap harus diefektifkan sehingga bisa dilakukan skrining. Karena pergerakan itu bukan hanya yang mudik dari jauh, tetapi bisa jadi antar kabupaten kita sendiri akan ada mobilitas yang cukup tinggi," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.
Situasi ini menjadi salah satu dasar Pemerintah Pusat melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Keputusan ini berlaku bagi seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3).
Kata Muhadjir, aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).