Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diduga terjerat kasus penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, diduga menerima suap dari para konsultan pajak yang mewakili sejumlah perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"APA (Angin Prayitno Aji) bersama DR (Dadan Ramdani) diduga telah menerima sejumlah uang terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (4/5).
Sejumlah uang itu diterima dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar pada Januari-Februari 2018 oleh tersangka Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, kemudian sebesar Sin$ 500 ribu dari total komitmen Rp25 miliar oleh tersangka Veronika Lindawati dari PT Bank PAN Indonesia pada pertengahan 2018.
Angin juga diduga menerima uang sebesar Sin$ 3 juta dari PT Jhonlin Baratama yang diserahkan melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019.
PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
"Kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total Sin$ 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB," kata Firli.
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik komisi antirasuah sudah menggeledah ketiga perusahaan dimaksud dan menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait dengan perkara.
Saat ini dokumen tersebut tengah dianalisis untuk kemudian bisa dilakukan penyitaan atas izin Dewan Pengawas KPK.
KPK telah menetapkan Angin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
Pengumuman status tersangka terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, ini dilakukan usai penyidik merampungkan pemeriksaan.
Angin ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Dalam kasus ini, pada Rabu (28/4), penyidik sudah mengonfirmasi perihal penerimaan uang suap terkait pajak oleh Angin.
Angin, bersama lima orang lainnya sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Februari 2021.
(ryn/pmg)