Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menyarankan agar masa interval alias jarak waktu antara suntikan dosis vaksin pertama dengan suntikan kedua AstraZeneca dilakukan dalam rentang waktu 8 minggu atau sekitar dua bulan.
Pemilihan waktu itu paling cepat dari ketentuan interval vaksin asal perusahaan farmasi Inggris yang berada di periode 8-12 pekan. Pemilihan waktu interval yang cukup lama itu berdasarkan hasil efikasi dan didukung dengan data imunogenisitas.
"Untuk pelaksanaan di lapangan secara operasional, lebih tepat dipilih dengan interval 8 minggu," kata Ketua ITAGI Sri Rezeki Hadinegoro dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri sekaligus menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca yang sempat dihentikan sementara di berbagai negara akibat dugaan kasus pembekuan darah, setelah diteliti tidak ada indikasi atau laporan gangguan pembekuan darah pada uji klinis vaksin AstraZeneca di Inggris.
Sri juga mengungkapkan bahwa gangguan pembekuan darah merupakan kejadian yang sangat jarang terkait dengan vaksin, sehingga penelitian lebih lanjut akan dilakukan untuk menemukan ihwal penyebab kasus pembekuan darah yang terjadi seperti di Denmark, Norwegia, dan Islandia.
Oleh sebab itu, meski AstraZeneca telah resmi digunakan di Indonesia, namun ia menyebut perlu ada kehati-hatian ekstra terutama terkait komorbid alias penyakit penyerta warga sasaran vaksinasi.
"Jadi diperlukan kehati-hatian pada pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca untuk usia lansia terutama dengan komorbid, dengan memperhatikan skrining menurut kriteria frailty atau kerentanan," jelasnya.
Selain terkait dugaan efek samping pembekuan darah, vaksin AstraZeneca sebelumnya juga sempat menjadi polemik usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin buatan Inggris itu mengandung enzim tripsin dari pankreas babi, sehingga MUI menetapkan bahwa vaksin AstraZeneca haram.
Kendati demikian, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca mengingat Indonesia masih dalam keadaan darurat di tengah kondisi ketersediaan vaksin yang masih terbatas, serta mempertimbangkan angka kesakitan dan kematian warga akibat covid-19 yang tinggi di tanah air.
(khr/pris)