Firli di Depan Napi Korupsi: Tak Ada Lagi Jumat Keramat KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan tidak ada lagi istilah 'Jumat Keramat' di lembaga yang saat ini ia pimpin. Alasannya, tak ingin menarget seseorang menjadi tersangka.
Istilah Jumat Keramat merujuk pada kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka kasus korupsi yang acap kali dilakukan KPK pada hari Jumat.
Lihat juga:Di KPK, Hari Jumat Bukan Jumat Biasa |
"Mohon maaf Bapak/Ibu mungkin sekarang tidak ada lagi yang mendengar pengumuman tersangka hari Jumat, enggak ada lagi. Kenapa? Karena kami membangun bahwa 'Jumat keramat' tidak ada," kata Firli di hadapan para narapidana kasus korupsi, Lapas Sukamiskin, Rabu (31/3).
"Yang ada adalah setiap hari itu keramat. Kenapa? Kami tidak ingin dikatakan bahwa kami menarget seseorang. Pokoknya hari Jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak. Saya katakan tidak," tegasnya.
Firli mengungkapkan penetapan tersangka tanpa dibarengi dengan upaya penahanan hanya akan menimbulkan masalah baru. Satu di antaranya seperti para tersangka atau keluarganya yang sudah lebih dulu mendapat hukuman meskipun belum divonis hakim.
"Kita tidak ingin lagi mengumumkan si A terlibat korupsi lama gitu prosesnya; menunggu. Kalau seseorang kita umumkan tersangka korupsi, setidaknya anak, istri, orang tua, handai taulan, keponakan itu juga ikut terpenjara, juga ikut menerima hukuman. Itu kita tidak ingin," tandasnya.
Agenda penyuluhan antikorupsi ini diikuti oleh 25 narapidana kasus korupsi yang sedang mendapatkan program asimilasi dan masa tahanannya segera berakhir. Adapun mereka yang mengikuti agenda ini merupakan tahanan KPK maupun Kejaksaan Agung.
Beberapa narapidana di antaranya ialah terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP), Sugiharto; mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jacob Purwono; mantan pegawai Ditjen Pajak wilayah Jakarta Timur, Eko Darmayanto; dan terpidana kasus korupsi restitusi pajak, Indarto Catur Nugroho.