Namun berbeda bagi yang berurusan dengan KPK. Lembaga Antirasuah itu seringkali melakukan penahan di hari Jumat, "Jumat Keramat". Meski tidak harus, namun istilah 'Jumat keramat' kadung identik dengan KPK.
Menurut Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, tidak ada ketetapan atau aturan di KPK yang menyatakan penahanan bagi pelaku korupsi dilakukan pada hari Jumat. Menurutnya, istilah "Jumat Keramat" diberikan oleh media. (Baca juga: Tujuh Jam Diperiksa KPK, Suryadharma Ali Menderita)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
"Tidak ada kaitan dengan itu (Jumat keramat)," kata Razman ketika dihubungi CNN Indonesia.
Meskipun belum ada aturan soal penahanan di hari Jumat. Namun, Jumat keramat terkadang tidak bisa ditolak membayangi mereka pelaku korupsi di negeri ini.
Tak Takut "Jumat Keramat" KPK
Pengacara Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, Razman, mengaku tidak takut dengan istilah 'Jumat Keramat' yang selama ini disandangkan kepada KPK. Julukan 'Jumat keramat' sempat mengemuka setelah KPK seringkali memeriksa saksi atau tersangka yang berujung pada penahanan.
"Mana ada Jumat keramat, tidak ada itu. Bahkan yang dianggap manusia setengah dewa pun masuk," kata Razman kepada CNN Indonesia, Jumat (24/7).
Dalam kedatangannya kali ini ke KPK, Razman mengatakan ia datang mengantarkan sebuah surat. Namun, terkait isi surat tersebut dia tidak mau memberitahukannya. (Baca juga: Jumat Keramat Bersama Band Marjinal di Komisi Antirasuah)
"Saya tidak banyak menyampaikan statement pada hari ini, saya baru saja mengantarkan surat ke KPK, untuk isinya bisa ditanyakan ke pihak KPK."
Razman mengarahkan agar menanyakan isi surat yang ia kirim ke bagian pemberitaan KPK. "silahkan tanya ke KPK, kita hanya melakukan aturan menurut perundang-undangan dan no comment," ujarnya.
Sebelumnya, Razman mengatakan tidak akan mengizinkan Gatot untuk datang ke KPK dalam pemeriksaan lanjutan tanpa adanya surat resmi dari KPK.
"Tidak akan datang dan saya tidak akan mengizinkan klien saya datang dengan tidak dipanggil secara resmi. Kita pakai prosedur lah yang sesuai undang-undang," kata Razman di Gedung KPK, pada Kamis malam (23/7). (Baca juga: 'Jumat Keramat' di KPK Tidak Berlaku Untuk Budi Gunawan)
Menurutnya, pemanggilan pemeriksaan harus menggunakan surat resmi. Razman menolak kliennya dianggap tidak kooperatif. KPK, ucap Razman, harus menegakan aturan dalam pemeriksaan termasuk dari sisi administrasi dan surat menyurat. (pit)