Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga dapat mencegah pengulangan korupsi oleh narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Itu disampaikan Firli karena KPK sebelumnya telah memproses hukum narapidana kasus korupsi yang kembali melakukan tindak pidana rasuah di dalam lapas.
"Ini saya kira, pak Dirjen, jangan ada lagi, Pak Dirjen. Beberapa waktu lalu cukup saya kira memang itu adalah penyimpangan kedua," ucap dia di hadapan Reynhard, dalam penyuluhan antikorupsi bagi narapidana kasus korupsi, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai kita sudah melakukan penyimpangan pertama berada di lapas terus melakukan penyimpangan kedua," lanjutnya.
Firli mengaku prihatin terhadap peristiwa sebelumnya di mana mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen terbukti menerima suap dari sejumlah narapidana korupsi, satu di antaranya adalah dari Fahmi Darmawansyah.
Tindak pidana tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas di dalam sel tahanan atau perizinan ke luar lapas. Adapun Wahid saat ini tengah menjalani hukuman 8 tahun penjara di lapas yang pernah ia pimpin sebelumnya.
Sementara, Fahmi kembali dihukum karena menyuap Wahid yang ketika itu menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. Fahmi saat itu sedang menjalani hukuman karena menyuap pejabat Badan Keamanan Laut sehingga menjadi penghuni lapas Sukamiskin selama 2 tahun dan 8 bulan.
Selain itu, Fahmi juga menambah masa hukumannya karena menyuap Wahid sehingga dihukum 3,5 tahun penjara meski akhirnya dikurangi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) menjadi 1,5 tahun penjara.
"Saya sangat prihatin dengan beberapa kejadian di Sukamiskin. Sudah menjalani proses pemidanaan di Sukamiskin itu adalah penyimpangan pertama. Seharusnya enggak berulang," tutur Firli.
"Tetapi ketika berada di Sukamiskin itu timbul penyimpangan kedua. Dan itu merupakan perbuatan melawan hukum kembali, sehingga beberapa pihak yang berada di Sukamiskin apa itu warga binaan, apakah orang yang punya tanggung jawab untuk melakukan pemidanaan, terpaksa bertanggung jawab dengan ketentuan hukum terkait dengan perbuatannya," tambah dia.
(ryn/arh)