"Hari ini, 25 April 2019, KPK lakukan eksekusi terhadap empat terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Wahid divonis 8 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti menerima suap berupa hadiah barang dan uang pemberian sejumlah narapidana, salah satunya Fahmi Darmawansyah.
Sementara Fahmi Darmawansyah di vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta dan subsider kurungan 4 bulan.
Hakim menyatakan suami Inneke Koesherawati itu terbukti memberikan suap ke Wahid Husen demi mendapat tambahan fasilitas di dalam sel.
[Gambas:Video CNN] (sas/arh)