Pengusaha Beri Rp1 M, Langsung Dapat Izin Edhy Ekspor Benur
Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar dalam bentuk Dollar Amerika Serikat demi mendapat izin ekspor benih lobster atau benur dari Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Uang itu merupakan uang komitmen untuk mempercepat pemberian izin budi daya benih lobster atau benur. Menurut Suharjito, usai penyerahan uang itu, izin perusahaannya langsung diterbitkan.
"Sehari atau dua hari (setelah menyerahkan uang komitmen) tanggal 17 atau tanggal 18 sudah keluar izin," kata Suharjito.
Ia mengatakan, mulanya Edhy sempat meminta agar Suharjito berkoordinasi dengan Staf Khususnya, Safri terkait izin ekspor benur. Kemudian, Suharjito menginstruksikan anak buahnya, Agus untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan Safri.
Menurut dia, setelah berkoordinasi dengan Safri, Agus menyampaikan bahwa ada komitmen uang Rp5 miliar agar izin dapat segera diterbitkan oleh KKP.
Suharjito awalnya ragu untuk memberikan uang tersebut. Namun menurut penuturan Agus, Safri menjamin bahwa semua pengusaha juga memberikan uang untuk memuluskan perizinan ekspor benur.
"Tadi kan Pak Safri bilang bahwa yang lainnya juga begitu kepada Agus. Agus meneruskan ke saya. Makanya saya mikir-mikir, ya sudahlah yang lainnya begitu," ujar dia.
Menurut Suharjito, penyampaian mengenai uang komitmen itu dilakukan satu bulan setelah ia mengajukan izin atau sekitar Juni 2020.
Kemudian, menurut Suharjito, ia menyanggupi permintaan commitment fee tersebut. Keesokan harinya ia membuatkan cek sebesar Rp1 miliar untuk ditukarkan menjadi dollar AS yang nominalnya sekitar US$77 ribu. Dia tidak langsung memberikan Rp5 miliar yang diminta Safri.
Ia bersama Agus kemudian ke Kantor KKP untuk bertemu Safri. Di sana ia hanya bertemu Safri dan menyerahkan uang komitmen tersebut.
"Di situ saya enggak lama. Karena saya memang bawa duit, saya pikir cepat-cepat, 'Pak ini sesuai dengan apa yang disampaikan Agus' saya kasih Rp1 miliar dulu. Habis itu balik," jelas Suharjito.
Menurut Suharjito, saat menyerahkan uang, ia tak menyatakan bahwa uang tersebut untuk Edhy selaku menteri KKP saat itu. Namun, menurutnya, sejak awal, Edhy sudah memintanya untuk berkoordinasi dengan Safri.
"Tapi memang saya enggak mengatakan seperti itu karena dari awal, silakan koordinasi dengan Safri," ujarnya.
"Dan Safri mengatakan bahwasanya ini ada komitmen, ya sudah itu pasti buat Pak Menteri. Pikir saya gitu, enggak perlu ngulangi ini untuk Pak Menteri," kata Suharjito menambahkan.
Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan US$103 ribu dan Rp706.055.440,00.
Suap dimaksudkan untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP.