Penyidikan yang masih ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) yang saat ini tak lagi memiliki kewenangan untuk menyidik suatu perkara akan dilimpahkan ke tingkat Kepolisian Resor (Polres).
"Itu teknis di lapangan, serahkan perkara ke Polres dan Polres yang akan menindaklanjuti," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (1/4).
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit menerbitkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat itu memuat daftar 1.062 Polsek di Indonesia yang tak lagi memiliki kewenangan penyidikan. Alasannya, antara lain, waktu tempuh antara Polsek menuju Polres yang masih berdekatan, dan hanya sedikit menangani perkara lewat laporan polisi (LP) dalam setahun.
Meski begitu, lanjut Rusdi, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) di tingkat Polsek tersebut masih akan tetap bertugas. Hanya saja, fungsinya akan berubah lantaran tidak melakukan penyidikan lagi.
Polisi di tingkat Polsek, kata dia, masih dapat menerima laporan polisi apabila diperlukan. Namun demikian, laporan itu nantinya akan ditindaklanjuti dengan upaya restorative justice atau melalui tahap mediasi.
Restorative justice sendiri merupakan pendekatan hukum yang tujuannya mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Konsep pendekatan ini lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
"Iya seperti itu (penyidik bertugas melakukan mediasi). Karena relatif polsek-polsek (yang tak bisa menyidik perkara) itu aman," lanjut Rusdi.
Ia menyebut kondisi berbeda terjadai dengan Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang lebih dinamis. Sehingga, Kapolri tidak mencabut kewenangan penyidikan di Polsek-polsek itu.
"Jakarta (Metro Jaya) ini khusus. Situasinya berbeda dengan kondisi-kondisi yang lain," tambahnya.
Terpisah, Polda Sumatera Utara (Sumut) menyebut ada 19 Polsek di wilayahnya yang tak lagi menangani penyidikan.
"Benar, di Sumut ada 19 Polsek sesuai dengan putusan Kapolri," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (31/3/2021).
Hadi mengungkapkan 19 polsek tersebut antara lain Polsek Gunung Meriah (Deliserdang), Polsek Tiga Juhar (Deliserdang), Polsek Lintong Nihuta (Humbang Hasundutan), Polsek Onan Ganjang (Humbang Hasundutan, Polsek Pollung (Humbang Hasundutan).
Lalu, Polsek Dolok Silau (Simalungun), Polsek Tiga Balata (Simalungun), Polsek Dolok Pardamean (Simalungun), Polsek Purba (Simalungun), Polsek Pahae Julu (Tapanuli Utara), Polsek Panyabungan Selatan (Madina) Polsek Muara Sipongi (Madina), Polsek Batang Natal (Madina).
Kemudian, Polsek Salak (Pakpak Bharat) Polsek Batunadua (Padangsidimpuan), Polsek Palipi (Samosir), Polsek Sosopan (Padanglawas), Polsek Lolopitu Moi (Nias), Polsek Teluk Dalam (Nias Selatan).
(mjo/fnr/arh)