Jaksa Tuntut Pengeroyok TNI di Bengkulu 15 Tahun Bui
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa pengeroyokan dua anggota TNI AD di Bengkulu pada malam tahun baru lalu dengan hukuman maksimal.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, Kamis (1/4) dengan agenda pembacaan tunttan.
Seperti dilansir Antara, JPU Nurdianti dalam persidangan yang digelar daring itu menuntut tiga terdakwa dalam satu berkas yakni Boby Wijaya, Randy Syaputra dan Redho Supianto melanggar pasal 338 KUHP dengan tuntutan masing-masing 15 tahun penjara.
Kemudian berkas kedua atas nama terdakwa Muhammad Rahman Remura alias Roy didakwa melanggar pasal 170 KUHP dengan tuntutan sembilan tahun penjara.
Empat terdakwa dituntut jaksa dengan tuntutan maksimal karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran pasal 338 dan 170 KUHP.
Tim JPU Kejari Rejang Lebong dalam persidangan ini juga sempat menyampaikan permintaan bantuan pengamanan mengingat persidangan itu banyak dihadiri oleh keluarga terdakwa sehingga perlu ditambah aparat pengamanan guna menghindari hal-hal yang tidak diingini terjadi.
Sidang kasus yang menarik perhatian masyarakat Rejang Lebong ini ditunda hingga 12 April mendatang guna mendengarkan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum empat terdakwa dari kantor penasihat hukum Kusumah Saputra dan rekan-rekan.
Sebagai informasi, sebelumnya para terdakwa ditetapkan tersangka oleh polisi terkait kasus pengeroyokan dua anggota TNI AD di Balai Agung LapangaN Setia Negara Curup pada Kamis (31/12/2020) atau malam tahun baru.
Dua prajurit TNI yang dikeroyok itu adalah Prajurit Dua Yopan Setiandi dan Prajurit Satu Agus Salim Harahap luka parah. Keduanya merupakan prajurit yang berdinas di Yonif 144 Jaya Yudha Curup.
Akibat pengeroyokan yang terjadi sekitar pukul 23.30 WIB malam itu, Yopan meninggal dunia sementara Agus Salim mengalami luka parah. Yopan meninggal dengan sejumlah luka tusuk, sementara Agus Salim yang mengalami luka serius harus menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
Lihat juga:Bahaya Efek Domino Serangan di Mabes Polri |