Satwa Langka Disiksa Sejumlah Pemuda di Sumbar
Seekor satwa langka, simpai atau surili Sumatera alias presbytis melalophos diduga disiksa sejumlah orang di Sumatera Barat (Sumbar).
Tindakan ini terekam dalam video yang diunggah akun Instagram Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam, @bksda.resor.agam dan BKSDA Sumbar, @bksda_sumbar, Kamis (1/4).
"Dicari !!! Pelaku penganiayaan satwa dilindungi. Bagi masyarakat yang mengetahui mohon bantuannya untuk memberikan informasi kepada BKSDA dan Pihak Kepolisian terdekat," tulis akun @bksda.resor.agam dalam unggahan tersebut.
Dalam video tersebut, terlihat setidaknya empat orang pemuda yang menjadikan seekor simpai sebagai bulan-bulanan. Ekor simpai tersebut dipegang dan ditahan oleh salah satu pemuda.
Simpai tersebut kemudian berteriak dan melompat-lompat. Simpai berhasil melepaskan genggaman pemuda tersebut.
Lihat juga:Lone Wolf, Teroris yang Sulit Dideteksi |
Mengutip unggahan Resor Agam, simpai merupakan salah satu satwa endemik yang hanya tersebar di Pulau Sumatera. Primata ini masuk dalam famili cercopithecidae.
Penurunan populasi dan ancaman yang terus terjadi membuat IUCN memasukkannya sebagai spesies endangered dalam daftar merahnya. CITES juga memasukkannya dalam daftar appendix II.
Keberadaan simpai dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpang, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda seratus juta rupiah," demikian pernyataan dalam unggahan tersebut.