Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencanangkan tahun 2021 sebagai Tahun Paten Nasional.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Implementasi Renstra Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham 2020-2024 serta workshop KI dan KIK Tingkat Lanjut dalam Rangka Peningkatan Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham pada Selasa (30/3) di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta.
Eddy menyatakan pencanangan ini sebagai upaya DJKI Kemenkumham untuk mewujudkan pembangunan kekayaan intelektual (KI) secara tepat sasaran dan terarah. Pada 2019, kontribusi KI tercatat sebesar Rp1,1 triliun atau sekitar 7 persen dari rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB) dengan serapan tenaga kerja sejumlah 17 juta orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Capaian itu menempatkan Indonesia pada posisi ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan dalam presentase kontribusi ekonomi kreatif berbasis KI terhadap PDB.
"Hal ini mengindikasikan sektor ekonomi kreatif berbasis KI ini tidak bisa diremehkan karena memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional," ucap Eddy.
Menurut Eddy, capaian itu juga sejalan dengan visi pemerintah bahwa ekonomi kreatif berbasis KI adalah poros baru ekonomi nasional di era digital. Untuk itu, ia meminta peran aktif Kanwil Kemenhumkam merangkul berbagai pihak seperti kementerian dan lembaga terkait, pelaku usaha, lembaga penelitian dan pengebangan, serta perguruan tinggi di daerah untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya.
Melalui kegiatan ini, lanjut Eddy, Kanwil Kemenhumkam diharapkan dapat terlibat dengan menyampaikan informasi mengenai perlindungan KI sesuai rencana strategis (Renstra) DJKI 2020-2024.
"Peran aktif Kanwil Kemenkumham, Pemda, perguruan tinggi, dan para pelaku industri sangat dibutuhkan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dengan memanfaatkan KI," ujarnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menambahkan, salah satu poin penting dalam Renstra DJKI 2020-2024 adalah pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual di berbagai wilayah.
"Keberadaan pembentukan Klinik KI diharapkan menjadi wadah untuk mendiseminasi, mengadvokasi, mendorong potensi KI di wilayah serta mengawal program-program pemerintah di bidang KI," kata Freddy.
Freddy menilai pengoptimalan Klinik KI akan membutuhkan peran agen diseminasi KI yang berkualitas, profesional, dan representatif di setiap Kanwil Kemenhumkam. Untuk itu, Kanwil Kemenkumham perlu dibekali penguatan pemahaman dan penyelarasan pengetahuan tentang KI, mulai praktik pendaftaran sampai fasilitas komersial.
Untuk diketahui, rakornis renstra ini diikuti 76 peserta yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum seluruh Indonesia. Adapun workshop KI dan KI Tingkat Lanjut dihadiri oleh 124 peserta yang terdiri dari Kabidyankum, Kasubid Pelayanan KI dan Operator KI Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.
(rea)