Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menjatuhkan sanksi deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), Kristen Antoinette Gray, yang telah tinggal sekitar enam bulan di Pulau Dewata.
"Iya sanksinya memang itu (deportasi), tapi kan kita menunggu penerbangan untuk memberangkatkan," kata Kasubag Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham, I Putu Surya Dharma kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/1).
Surya mengatakan pihaknya tak bisa langsung mendeportasi Gray lantaran saat ini belum ada penerbangan menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan mulai 11-25 Januari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada pesawat penerbangan (ke AS), kita juga tidak mau menunggu lama-lama," ujarnya.
Menurut Surya, Gray sendiri telah selesai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga 18.00 Wita. Saat ini, Gray ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.
"Sementara lagi ditahan Kantor Imigrasi Denpasar. Ditahan sampai ada penerbangan," katanya.
Gray diketahui telah tinggal enam bulan di Bali saat pandemi melanda seluruh negara di dunia. Di Bali, Gray bekerja sebagai desainer grafis secara jauh.
Gray juga menulis ceritanya dalam sebuah ebook berjudul "Our Bali Life is Yours", dan menjualnya dengan harga US$30 atau sekitar Rp400 ribu (kurs Rp14 ribu). Gray juga membuka jasa konsultasi online bagi warga asing yang hendak mengikuti jejaknya.
Gray sendiri tercatat memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) keluarga/sosial dengan status Perpanjangan ITK ke-4 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.
Imigrasi pun memberi izin tinggal kepada Gray lewat visa onshore. Visa onshore adalah kebijakan izin tinggal yang diberikan kepada warga asing yang tidak bisa kembali ke negaranya karena pandemi.
(tim/fra)