Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusutan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim disetop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
KPK sebelumnya menetapkan Sjamsul beserta istrinya, Itjih sebagai tersangka kasus BLBI pada 2019. Penetapan status tersangka kala itu merupakan pengembangan usai menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Perkara ini bermula pada 1997, saat Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul menerima kucuran BLBI dengan dana sebesar Rp37 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BLBI merupakan skema bantuan atau pinjaman dari Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter di penghujung era Orde Baru.
Kemudian pada 1998, BPPN dan Sjamsul melakukan penandatanganan atas penyelesaian pengambilalihan BDNI melalui Master Settlement Acquisition Agreement atau MSAA.
Dalam perjanjian disebutkan jika BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI dan Sjamsul sebagai pemegang saham pengendali sepenuhnya bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban baik secara tunai atau berupa penyerahan aset.
Jumlah kewajiban Sjamsul saat itu sebesar lebih dari Rp47 triliun, kemudian dikurangi dengan aset sejumlah Rp18 triliun, termasuk di antaranya pinjaman kepada petambak sebesar Rp4,8 triliun.
Aset Rp4,8 triliun itu direpresentasikan Sjamsul seolah-olah sebagai piutang lancar dan tidak bermasalah. Namun, setelah dilakukan Financial Due Dilligence dan Legal Due Dilligence, disimpulkan aset tersebut tergolong macet, sehingga dipandang terjadi misrepresentasi.
Namun begitu, pada tahun 2004, Kepala BPPN saat itu Syafruddin justru menerbitkan Surat Keterangan Lunas atau SKL kepada Sjamsul. Hal ini kemudian berdampak pada hak tagih atas utang petambak menjadi hilang atau terhapus.
Hampir 10 tahun berselang, dugaan rasuah BLBI ini mulai terendus KPK. Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang mengaku, pihaknya mulai menyelidiki kasus ini sejak 2013.
Proses penyelidikan memakan waktu hingga empat tahun. KPK baru menetapkan satu tersangka, Syafruddin pada Maret 2017.
Kemudian, berangkat dari proses penyidikan Syafruddin, KPK akhirnya menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih sebagai tersangka pada 2019 meski keduanya tak pernah memenuhi panggilan KPK.
KPK sebetulnya sudah memanggil Sjamsul dan Itjih sebanyak tiga kali, yakni pada Oktober 2018 selama dua kali, dan Desember 2018 silam satu kali.
Jadi Buron KPK
Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Tak kunjung memenuhi panggilan, KPK kemudian memasukan Sjamsul dan Itjih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron kasus BLBI. Saat itu, baik Sjamsul dan Itjih diduga berada di luar negeri.
KPK sampai meminta bantuan Sekretariat Nastional Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk memburu Sjamsul dan Itjih Nursalim.
Hal itu tercantum dalam surat KPK kepada Sekretariat NCB Interpol soal permohonan bantuan pencarian lewat mekanisme Red Notice Interpol tertanggal 6 September 2019.
Kuasa hukum Sjamsul, Maqdir Ismail saat itu menyatakan bahwa kliennya masih berada di Singapura. Namun, ia membantah bahwa Sjamsul dan Itjih tak kunjung kembali ke Indonesia lantaran masalah BLBI.
Maqdir menyatakan saat itu Sjamsul memilih tinggal di Singapura karena alasan kesehatan. Sjamsul berada di Singapura sejak 2001 silam. Sejak saat itu juga, kliennya belum pernah kembali ke Jakarta.
Vonis Bebas Syafruddin
Pada Juli 2019, Mahkamah Agung memvonis bebas Syafruddin. Padahal, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 15 tahun penjara kepada Syafruddin. Hukuman tersebut lebih tinggi dari pengadilan tingkat pertama yang hanya menjatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Majelis hakim pada MA saat memvonis bebas menilai Syafruddin terbukti melakukan perbuatan seperti didakwakan, namun perbuatannya bukan termasuk tindak pidana.
Putusan MA itu sontak menjadi polemik. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut putusan Mahkamah Agung 'Aneh Bin Ajaib'. Komisi antirasuah pun menyoroti perbedaan pendapat (dissenting opinion) majelis hakim.
Penerbitan SP3
Perjalanan perkara korupsi BLBI yang menyeret Sjamsul berakhir antiklimaks. Kamis (1/4) sore, KPK untuk pertama kalinya menerbitkan SP3.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 40 UU KPK hasil revisi. Adapun beleid tersebut berbunyi:
"KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun."
"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.
KPK mulai berwenang menyetop kasus usai revisi UU KPK disahkan pada akhir 2019. Saat itu kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 dikritik banyak pihak.
Pasalnya, kewenangan SP3 dinilai membuka kemungkinan tawar menawar politik dalam penyelesaian suatu perkara korupsi.