Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengungkapkan dua kejanggalan dalam pembacaan memori Peninjauan Kembali (PK) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
BLBI) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Sebelumnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutus terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung bebas karena menilai kasusnya merupakan bukan kasus pidana. Namun, tiga orang anggota majelis hakim kasasi tersebut memiliki pendapat berbeda.
"Bahwa dalam putusan ini terdapat beberapa kejanggalan di mana putusan tersebut diputus oleh tiga hakim yaitu hakim agung Salman Luthan selaku ketua majelis, dengan dua anggota majelis yang merupakan hakim ad hoc yakni Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Ketiga hakim berbeda pendapat dalam memutus perkara," terang Jaksa KPK Haerudin saat membacakan memori PK, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salman berpendapat dakwaan terbukti dan merupakan tindak pidana; Syamsul berpendapat dakwaan terbukti tapi perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, namun tergolong perbuatan perdata; dan Mohamad Askin berpendapat dakwaan terbukti dan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana, melainkan perbuatan administrasi.
"Dalam putusan kasasi, masing-masing hakim memiliki pendapat sendiri dan berbeda satu sama lain. Dalam putusan tersebut tidak ada suara mayoritas hakim majelis," lanjut Haerudin.
 Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Mengacu pada pendapat yang ditulis Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, situasi tersebut tidak tergolong dalam satupun jenis putusan ketika ada perbedaan pendapat hakim.
"Tidak termasuk dalam satupun jenis putusan tetapi perkara tersebut tetap diputus," lanjut Haerudin.
Kejanggalan lainnya adalah putusan diputus pada hari terakhir masa penahanan terdakwa Syafruddin Temenggung. Padahal seminggu sebelum perkara diputus pada 9 Juli 2019, KPK melayangkan surat ke Ketua MA untuk memohonkan agar perkara diputus sebelum masa penahanan berakhir.
Atas alasan tersebut tim jaksa KPK berpendapat bahwa dalam putusan kasasi terdapat suatu kekeliruan atau kekhilafan hakim sehingga perlu dikoreksi.
"Maka kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan PK yang diajukan Jaksa KPK atau pemohon PK," kata Haerudin.
Jaksa KPK lebih lanjut memohon agar majelis hakim membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim juga diminta untuk menyatakan bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti bersalah melakukan korupsi serta menjatuhkan pidana sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
[Gambas:Video CNN]Tim penasihat hukum Syafruddin sempat menyinggung soal
legal standing jaksa dalam mengajukan PK. Menanggapi itu majelis hakim menilai pertanyaan soal
legal standing sekaligus argumen hukum bisa disampaikan dalam kontra memori PK. Sehingga dengan begitu, sidang bakal dilanjutkan pada Kamis (16/1) pagi pekan depan dengan agenda pembacaan kontra memori PK.
(ika/arh)