Sebelumnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutus terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung bebas karena menilai kasusnya merupakan bukan kasus pidana. Namun, tiga orang anggota majelis hakim kasasi tersebut memiliki pendapat berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam putusan kasasi, masing-masing hakim memiliki pendapat sendiri dan berbeda satu sama lain. Dalam putusan tersebut tidak ada suara mayoritas hakim majelis," lanjut Haerudin.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
"Tidak termasuk dalam satupun jenis putusan tetapi perkara tersebut tetap diputus," lanjut Haerudin.
Kejanggalan lainnya adalah putusan diputus pada hari terakhir masa penahanan terdakwa Syafruddin Temenggung. Padahal seminggu sebelum perkara diputus pada 9 Juli 2019, KPK melayangkan surat ke Ketua MA untuk memohonkan agar perkara diputus sebelum masa penahanan berakhir.
"Maka kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan PK yang diajukan Jaksa KPK atau pemohon PK," kata Haerudin.
Jaksa KPK lebih lanjut memohon agar majelis hakim membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim juga diminta untuk menyatakan bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti bersalah melakukan korupsi serta menjatuhkan pidana sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
[Gambas:Video CNN]
Tim penasihat hukum Syafruddin sempat menyinggung soal legal standing jaksa dalam mengajukan PK. Menanggapi itu majelis hakim menilai pertanyaan soal legal standing sekaligus argumen hukum bisa disampaikan dalam kontra memori PK. Sehingga dengan begitu, sidang bakal dilanjutkan pada Kamis (16/1) pagi pekan depan dengan agenda pembacaan kontra memori PK.
(ika/arh)
Foto: CNN Indonesia/Fajrian