KPK Persilakan Gugatan Praperadilan atas SP3 Kasus BLBI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi kemungkinan gugatan praperadilan yang diajukan sejumlah pihak terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sebelumnya, KPK mengumumkan penerbitan SP3 kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas terhadap pengutang BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim, Kamis (31/3). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku akan melakukan gugatan praperadilan.
"KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak di antaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (2/4).
Ali sekaligus menegaskan pihaknya telah berupaya maksimal dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya, KPK menurutnya sempat mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK), namun ditolak oleh MA.
KPK juga empat meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana merespons putusan kasasi Syafruddin. Hasil permintaan pendapat pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK.
"Oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan mengajukan gugatan praperadilan atas SP3 KPK itu sebagai bentuk tanggung jawab dan sumbangsih warga terhadap penanganan korupsi di Indonesia.
Boyamin meminta KPK seharusnya tetap melanjutkan proses penyidikan kasus ini, sebab telah ditemukan beberapa bukti.
Ia lantas menilai SP3 ini membuat kesempatan untuk membuka 'borok' kasus BLBI jadi hilang. Padahal menurutnya kasus lama ini diharapkan mampu menciduk satu per satu aktor yang menikmati triliunan uang dari dugaan kasus korupsi BLBI ini.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut SP3 ini mengindikasikan bahwa revisi UU KPK pada 2019 bertujuan untuk menutup kasus BLBI yang diduga melibatkan sejumlah tokoh.
"SP3 dari Pimpinan KPK dapat menjadi bukti tak terbantahkan dampak paling negatif dr Revisi UU KPK yang disahkan di periode Presiden Jokowi," ujar dia, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4).
"Secara tidak langsung, SP3 ini bisa muncul sinyalemen, apakah Revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah untuk 'menutup' kasus BLBI sehingga dapat 'membebaskan' pelaku yang harusnya bertanggung jawab?" cetus dia.
UU KPK terbaru sendiri membuka ruang bagi lembaga antirasuah untuk menerbitkan SP3, dari yang sebelumnya tanpa kewenangan menyetop penyidikan.
Diketahui, kasus BLBI bermula dari kebijakan di era krisis 1998 untuk menyelamatkan sejumlah bank dari kebangkrutan. Sayangnya, sejumlah pemilik bank melarikan dana keluar negeri.
Pada 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani Inpres soal jaminan kepastian hukum bagi pada pengutang BLBI, salah satunya Sjamsul Nursalim. Syaratnya, penyitaan sejumlah aset milik obligor.
Dalam prakteknya, ada sejumlah penyimpangan dengan diduga melibatkan pejabat terkait. Namun, Mahkamah Agung (MA) berpendapat lain dan menyebut kasus itu bukan perkara pidana.