Pemerintah Kota Padang menginstruksikan kepada camat dan lurah se-Kota Padang agar ibadah salat tarawih pada Ramadan mendatang dapat dilaksanakan di masjid atau musala.
Hal ini termuat dalam Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451. 229/KESRA 2021 tentang Menyambut Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi. Selain tarawih, Pemkot Padang juga mengizinkan ibadah lain seperti tadarus dan tausiyah diselenggarakan di masjid.
"Pelaksanaan salat tarawih, tadarus, tausiyah pada bulan Ramadan 1442 H/2021 M dapat dilakukan di masjid/musala di wilayah Kota Padang," tulis pelaksana tugas Wali Kota Padang Hendri Septa dalam surat instruksi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga meminta camat dan lurah se-Kota Padang agar kegiatan seperti, iktikaf, amil zakat, Idulfitri, dan kegiatan ibadah lainnya dapat disemarakkan dan berkoordinasi dengan pengurus masjid atau musala.
Kegiatan ini, menurutnya, harus dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Kegiatan iktikaf, amil zakat, Idulfitri, dan kegiatan ibadah lainnya tetap dilaksanakan dan lebih disemarakkan," kata Hendri.
Selain itu, Hendri meminta agar camat dan lurah di wilayahnya menyiapkan sarana protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Semua jamaah juga diharuskan memakai masker.
Ia meminta agar camat ataupun lurah membentuk tim khusus guna mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di tiap-tiap masjid atau musala.
Para camat dan lurah juga diminta agar bekerja sama dengan Panitia Pelaksana Pesantren Ramadan atau guru pengawas dan para pengurus masjid dan mengawasi pelaksanaan pengawasan terhadap pesantren tersebut.
"Untuk pengawasannya, agar menunjuk petugas khusus penegakan prokes di masjid dan musala," kata Hendri sebagaimana dikutip dari akun Facebook resmi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Padang, Senin (5/4).
Lebih lanjut, dalam surat edaran yang Hendri teken pada 1 April itu, pihaknya juga menginstruksikan agar para camat dan lurah membuat edaran yang menyatakan bahwa pengurus masjid dapat menyelenggarakan kegiatan tahsin Alquran bagi para remaja dan orang dewasa/tua.
Terakhir, ia menginstruksikan agar para camat dan lurah berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait mengenai pelaksanaan vaksinasi bagi para mubaligh, imam, dan pengurus masjid atau musala.
"Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," kata Hendri dalam instruksi tersebut.
(iam/ain)