Polisi meringkus seorang pria paruh baya berinisial TS (54) yang melakukan aksi pencabulan terhadap cucunya sendiri, KO (7) hingga meninggal dunia. TS merupakan kakek tiri dari korban.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan aksi pencabulan itu dilakukan di kediaman mereka yang berlokasi di Pademangan Timur, Jakut.
"Pelaku ini kakek tiri korban," kata Guruh kepada wartawan, Senin (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus terungkap ketika korban tiba-tiba mengalami kejang pada 22 Maret lalu. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh ibu dan neneknya.
Korban sempat dirujuk ke Rumah Sakit Pademangan dan Rumah Sakit Persahabatan karena keterbatasan peralatan medis.
Setelah sempat menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada 30 Maret sekitar pukul 04.30 WIB di Rumah Sakit Persahabatan.
"Kemudian pada tanggal 30 Maret tersebut pihak Rumah Sakit Persahabatan menghubungi piket Reskrim karena ditemukan ada dugaan perbuatan pidana atas diri korban," ucap Guruh.
Keluarga korban, kata Guruh, sebenarnya sudah sempat meminta kepada pihak rumah sakit untuk mengeluarkan jenazah. Namun, ditolak karena ada dugaan unsur tindak pidana.
Laporan itu ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan mendatangi rumah sakit untuk melakukan pengecekan. Setelahnya, juga dilakukan visum terhadap jenazah korban.
Berbekal hasil visum itu, polisi kemudian meringkus pelaku TS di tempat kerjanya yang berlokasi di Pelabuhan Sunda Kelapa pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, TS mengakui telah melakukan aksi pencabulan sebanyak delapan kali terhadap korban.
"Semua perbuatan dilakukan di kamar mandi karena pelaku ini sering melihat korban mandi di kamar mandi. Kemudian juga sering pelaku ini memandikan korban," tutur Guruh.
Dalam aksinya itu, pelaku jika memberikan ancaman kepada korban. Alhasil, korban pun tak berani melaporkan aksi pelaku itu kepada ibu ataupun neneknya.
"Pelaku mengancam jangan sampai melaporkan, kalau misalkan melaporkan kepada ibunya maupun pada neneknya nanti akan dibunuh mereka," ujar Guruh.
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dan atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dis/bmw)