Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang putusan sela terhadap dua perkara yang menjerat mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Selasa (6/4).
"Putusan sela untuk perkara nomor 221, 222 dan 226," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, melalui pesan tertulis, Senin (5/4) malam.
Sidang yang rencananya digelar online ini berkaitan dengan kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim) dan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim). Dua perkara itu diketuai oleh majelis hakim Suparman Nyompa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga mengagendakan sidang putusan sela untuk kasus yang menjerat eks Ketua Umum FPI, Ahmad Sabri Lubis dkk (nomor perkara: 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).
"Masih [disiarkan via Youtube PN Jakarta Timur]," terang Alex.
Dalam salah satu poin nota keberatan atau eksepsinya, Rizieq menyalahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, atas kerumunan massa saat penjemputan dirinya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 November 2020.
Rizieq menilai Mahfud telah memberi izin untuk anggota FPI dan simpatisannya agar bisa menjemput di bandara tersebut.
"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," kata Rizieq saat membacakan eksepsi, Jumat (26/3).
Lebih lanjut, Rizieq juga berpendapat bahwa ada diskriminasi tatkala kasus kerumunan yang melibatkan Presiden Joko Widodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak diproses secara hukum.
Merespons eksepsi tersebut, jaksa menyatakan bahwa Rizieq sedang menggiring opini.
"Bahwa alasan yang dikemukakan terdakwa tersebut di atas kami anggap hanya penggiringan sebuah opini yang mengada-ada, berlebihan dan tidak berdasar karena telah mengaitkan segala sesuatu yang jelas-jelas menjadi domain kewenangan penuntut umum," ucap jaksa, Selasa (30/3).
(ryn/ain)