Berompi Oranye, Samin Tan Resmi Ditahan KPK

CNN Indonesia
Selasa, 06 Apr 2021 16:32 WIB
Pengusaha Samin Tan resmi ditahan KPK usai sempat buron sejak Mei 2020 selama 20 hari.
Pengusaha batu bara Samin Tan ditangkap KPK usai buron selama setahun. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

KPK resmi menahan tersangka kasus suap Samin Tan yang sempat buron sejak Mei 2020 selama 20 hari ke depan.

Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan itu sendiri tersangkut kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Upaya paksa tersebut dilakukan usai penyidik lembaga antirasuah menangkap Samin Tan pada Senin (5/4) kemarin di wilayah Jakarta. Samin Tan diketahui telah menyandang status buron sejak Mei 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SMT (Samin Tan) ditahan untuk waktu 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam pesan tertulisnya, Selasa (6/4).

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi pukul 16.11 WIB, Samin Tan sudah mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol. Ia dibawa KPK untuk dihadirkan ke publik dalam jumpa pers.

Samin Tan akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih KPK.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah menyuap Eni dengan uang Rp5 miliar terkait dengan kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup.

Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian karya PT Asmin Koalindo Tuhup, anak usaha PT BLEM, dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Permintaan tersebut disanggupi Eni yang kemudian diduga memengaruhi pihak Kementerian ESDM. Adapun uang tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan suami Eni, Muhamad Al Khadziq, yang mengikuti pemilihan bupati Temanggung tahun 2018.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I. Saat itu, KPK menjerat Eni, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes B. Kotjo, mantan Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham, dan mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir. Namun, Sofyan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER