33 Kepala Daerah Belum Lapor Harta ke KPK

CNN Indonesia
Selasa, 06 Apr 2021 14:34 WIB
Total keseluruhan ada 21.393 penyelenggara negara yang belum melaporkan hartanya (LHKPN). Lima di antaranya jabatan setingkat menteri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 33 kepala daerah belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 33 kepala daerah belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik untuk pelaporan tahun 2020. Padahal, batas akhir pelaporan LHKPN 31 Maret 2021.

"Di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 515 kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan wali kota, terdapat 33 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," kata Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Selasa (6/4).

Secara total, Ipi menuturkan ada 21.939 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya. Dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga, ujar Ipi, masih ada lima penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor'," ucap Ipi.

Ia menerangkan bahwa LHKPN merupakan salah satu instrumen dalam pencegahan korupsi. Oleh karena itu, KPK, lanjut Ipi, meminta agar penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D melaporkan harta kekayaannya.

"Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan memengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional," imbuhnya.

Lembaga antirasuah sejauh ini telah menerima 356.133 LHKPN atau 94,20 persen dari total 378.072 wajib lapor.

Ipi menjelaskan bahwa pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

"PN [penyelenggara negara] juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," pungkas Ipi.

(ryn/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER