Jurnalis Tempo Korban Penganiayaan Dapat Perlindungan LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap koresponden Tempo, Nurhadi, yang diduga telah menjadi korban penganiayaan--termasuk oleh sejumlah oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur.
Keputusan itu ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada awal pekan ini.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan setelah Nurhadi menjadi Terlindung LPSK, maka jurnalis itupun mendapatkan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Keputusan itu didapat dengan beberapa pertimbangan antara lain kasus menarik perhatian publik, kasus berhubungan dengan profesi jurnalis, serta ada dugaan keterlibatan oknum aparat ,dan potensi ancaman terhadap saksi dan korban.
"Selain korban, LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi," kata Edwin di Jakarta, Selasa (6/4).
Lewat keputusan ini, Edwin berharap Polda Jawa Timur bisa bekerja optimal untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap Nurhadi.
Ia juga berharap Polda Jawa Timur lebih memprioritaskan hak-hak korban, seperti tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana atau perdata atas kesaksian dan laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan.
"Kami berpesan kepada saksi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk terus konsisten, mengawal penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo," ujar Edwin.
Lebih lanjut, Edwin mengingatkan, setiap orang atau pihak yang memaksakan kehendak dengan menggunakan kekerasan atau cara tertentu yang menyebabkan saksi dan korban tidak memperoleh perlindungan atau menghalang-halangi saksi dan korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan dapat dipidana penjara sebagaimana diatur pada Pasal 37 dan 38 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dugaan Nurhadi terjadi saat yang bersangkutan melakukan reportase keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pajak yang ditangani KPK.
Berdasarkan kronologi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya yang didapatkan CNNIndonesia.com, Minggu (28/3), peristiwa itu bermula ketika Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya.
Di lokasi tersebut ternyata sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak mantan Karo Perencanaan Polda Jatim Kombes Achmad Yani.
Saat hendak keluar dari ruangan itu, Nurhadi dihentikan beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.
Nurhadi lantas dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong ajudan Angin Prayitno Aji. Selama proses tersebut korban mengalami perampasan ponsel kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.
Ia diinterogasi beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji. Bukan hanya pertanyaan yang didapatkan Nurhadi karena wartawan tersebut mengalami intimidasi seperti pemukulan hingga ancaman pembunuhan.
Hadi juga dibawa ke Hotel Arcadia di bilangan Krembangan Selatan, Surabaya. Di hotel tersebut korban disekap selama dua jam lamanya, dia diinterogasi dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan anak asuh Kombes Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko memastikan kepolisian akan memproses laporan yang disampaikan Nurhadi. Usai laporan diterima SPKT, Nurhadi kemudian langsung menjalani proses pemeriksaan sebagai pelapor. Ia dimintai keterangan awal perihal dugaan penganiayaan yang dialaminya.