Muchsin Kamal, penjual senjata air gun kepada penyerang Mabes Polri berinisial ZA, ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri.
"Sudah menjadi tersangka, namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4).
Dia mengatakan penyidik masih merujuk pada Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. Namun demikian, pengusutan kasus ini masih dilakukan oleh penyidik dari Densus 88 Antiteror Polri.
Sehingga, kata dia, polisi turut mendalami kerlibatan Muchsin Kamal dalam aksi teror yang dilakukan oleh ZA di area Mabes Polri.
"Terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam Undang-undang terorisme," ucap dia.
Sebagai informasi, ZA membeli senjata api berjenis air gun dari Muchsin yang merupakan mantan narapidana terorisme di wilayah Banda Aceh. Transaksi itu dilakukan secara online.
Menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Muchsin memiliki bisnis jual-beli senjata berjenis airsoft gun yang terdaftar resmi dan dipantau langsung oleh kepolisian setempat.
Hanya saja, Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri menangkap Muchsin lantaran menjual senjata berjenis Air Gun kepada ZA yang kemudian menjadi pelaku penyerangan Mabes Polri pekan lalu.
Polri, kata dia, sedang mendalami terkait keterlibatan Muchsin dalam peristiwa itu. Termasuk, bagaimana mantan napiter itu mendapatkan senjata api berjenis air gun.
"Airsoft gun dengan air gun itu beda kan. Nah, ini kan dia bisa dapat banyak itu saya juga bingung juga itu. Ini sedang dalam pendalaman oleh Densus," kata Direktur Penindakan BNPT Eddy Hartono.
Diketahui, Muchsin merupakan mantan narapidana terorisme (napiter) berkaitan dengan pelatihan militer di JalinJantho, Aceh pada 2010. Usai menjalani masa hukuman, ia sempat mengikuti program deradikalisasi sejak 2016.
(mjo/arh)