Larangan mudik dan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa Lebaran 2021 dapat dikecualikan dengan sejumlah syarat.
Melalui Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengungkapkan sejumlah pengecualian larangan mudik dan cuti itu.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," demikian bunyi angka 1 huruf a dalam surat edaran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka 1 poin b SE itu mengungkapkan sejumlah pengecualian larangan mudik bagi ASN itu. Pertama, pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.
Syaratnya, "Terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja."
Kedua, pegawai aparatur sipil negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.
"Dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya," sambung SE tersebut.
SE itu juga mengatur larangan untuk mengajukan cuti selama periode 6 sampai 17 Mei 2021 dan pengecualiannya.
"Pegawai aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a," demikian tercantum dalam angka 2 huruf a SE tersebut.
"Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai ASN," lanjut SE tersebut.
"Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a dan b dapat diberikan [kepada]:"
Pertama, cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil. Kedua, cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan," demikian disebut dalam SE itu.
Aturan mengenai cuti PNS sendiri diatur dalam PP No. 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pasal 320 PP 11/2011 menyebutkan PNS berhak atas cuti sakit dengan syarat mengajukan permintaan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Sementara hak cuti hamil diberikan untuk kelahiran anak pertama sampai ketiga. Cuti berlaku hingga tiga bulan. PNS tetap mendapat hak penghasilan selama cuti.
![]() |
Terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas bagi warga yang nekad untuk mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 yang jauh awal Mei mendatang.
"Kita juga lihat adanya penggunaan kendaraan pribadi bahkan mobil, truk, kita akan lakukan tindakan tegas apabila dilakukan," kata dia dalam jumpa pers daring, Rabu (7/4).
Budi menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penyekatan di lebih dari 300 titik yang berpotensi menjadi arus mudik jalur darat.
Untuk mengantisipasi hal itu, Budi menyatakan pihaknya juga akan mengurangi layanan transportasi publik, seperti kereta api, ke area Jabodetabek dan Bandung.
"Yang terdapat pergerakan di Jabodetabek, dan Bandung kita akan turunkan supply sehingga akan melakukan pengurangan supply terbatas pada mereka yang dikecualikan," katanya.
Lihat juga:Gibran: Yang Ngeyel Mudik Akan Dikarantina |
Senada, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat untuk legawa menerima kebijakan pemerintah tentang larangan mudik.
"Pemerintah masih melarang mudik. Kita harus longgar hati untuk menjaga keselamatan bersama. Tolong dipatuhi aturan ini," kata dia.
Jika masyarakat diperbolehkan untuk mudik, ia menilai angka Covid-19 yang saat ini melandai bisa saja kembali meningkat. Hal itu, kata dia, terjadi di beberapa negara di Eropa, Filipina, Bangladesh dan India yang kembali menyerap lockdown.
"Jadi, negara-negara tersebut masuk fase gelombang ketiga. Tentu kami berharap situasi yang melandai ini kami jaga, termasuk vaksinasi kami maksimalkan, menjaga jarak serta menggunakan masker dengan benar," ucap Khofifah.
(fey/thr/frd/arh)