Modus Terapi Kanker, Dosen Univ Jember Diduga Cabuli Ponakan
CNN Indonesia
Kamis, 08 Apr 2021 16:39 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi korban pencabulan. (Istockphoto/Favor_of_God)
Surabaya, CNN Indonesia --
Seorang Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, berinisial RH dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.
Hal itu diungkapkan pihak korban, Nada (bukan nama sebenarnya) kepada LBH Jentera dan Lembaga Pers Mahasiswa Imparsial Unej. Dugaan pencabulan ini telah dilaporkan ke Polres Jember.
Berdasarkan penelusuran LPM Imparsial Unej, hal itu pertama kali diungkap Ibu Nada, IR. IR merasa terpukul dan tak menyangka bahwa anaknya mendapatkan perlakuan itu dari pamannya sendiri yang juga berstatus seorang dosen.
Ia mengatakan, ketika kejadian, dirinya sedang berada di Jakarta. Sementara Nada, kata IR, memang tinggal di rumah pelaku dan keluarganya.
IR mengaku dirinya merasa curiga dengan unggahan Nada ke media sosial instagram lewat fitur Instastory. Postingan Nada itu, kata dia,menunjukkan putrinya telah menjadi korban kekerasan seksual.
"Anak saya bikin Instagram Story isinya tuh tentang 'kalau dapet pelecehan tuh, kita harus berani speak up. Jangan diam saja'. Terus saya komen lah, terus dia bales via WhatsApp, 'Ma Tolongin Ma, aku harus keluar dari sini [Rumah RH]," kata IR dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (8/4).
Nada pun lalu menceritakan detail kejadian pelecehan yang dialaminya kepada IR. Menurut penuturan korban, RH telah melakukan tindakan pencabulan itu sebanyak dua kali.
Kejadian pertama terjadi pada akhir Februari 2021 pukul 11.00 WIB. Saat itu terduga memberikan sebuah jurnal mengenai kanker payudara kepada korban. RH lalu menyatakan bahwa Nada menderita kanker payudara berdasarkan amatan dirinya pada bentuk tubuh sang kemenakan yang diklaimnya tidak simetris.
RH lalu berdalih melakukan terapi kepada Nada, padahal kata dia, RH diketahui sama sekali tidak memiliki keterampilan maupun kemampuan melakukan terapi kanker payudara. IR menduga hal tersebut hanya sebagai dalih untuk melakukan tindak pencabulan kepada Nada.
Tidak berhenti pada kejadian pertama, RH melakukan kembali aksinya pada 26 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, kata IR berdasarkan pengakuan anaknya, keadaan rumah sedang kosong. Namun kali itu, Nada memberanikan diri untuk merekam kejadian tersebut lewat perekam suara.
Modusnya sama, melakukan edukasi kepada korban dan ingin melakukan terapi kepada Nada yang diklaim RH tengah mengalami kanker payudara.
"Padahal kondisi anak saya sedang baik-baik saja. Kejadian kedua ini, anak saya inisiatif untuk merekam, dan kali ini aksinya lebih lama dari kejadian pertama," ucap IR.
Mendengar cerita dari anaknya, IR lalu menjemput Nada, untuk keluar dari rumah pamannya. Ia yang geram lalu meminta persoalan tersebut dibawa ke pertemuan keluarga, di Lumajang, Jawa Timur.
"Pada saat di Lumajang, RH dan Istrinya hadir sampai sujud-sujud minta maaf ke saya untuk tidak melaporkan kejadian ini di kepolisian karena menyangkut kariernya dan hidupnya di Jember. Kalau dilaporkan, bisa hancur semua kariernya," kata IR.
"Ya terus saya bilang ya saya maafkan, meskipun masih sakit ya dan enggak semudah itu. Tapi proses hukum ini harus jalan terus," tambahnya.
Meskipun demikian, dugaan pelecehan tetap dilaporkan IR dan Nada ke kepolisian yakni Polres Jember pada Minggu, 28 Maret 2021. Namun, katanya, laporan baru diterima pada hari kerja yaitu Senin, 29 Maret 2021. Laporan itu diterima polisi dengan nomor TBL-B/123/III/RES.1.24./2020/RESKRIM/SPKT Polres Jember.
Dalam perkara ini Nada didampingi LBH Jentera, LPM Imparsial Universitas Jember, Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Jember, dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember.
Direktur LBH Jentera, Yamini, yang menjadi kuasa hukum Nada mengatakan kasus dugaan pencabulan itu harus diusut tuntas, meski pelaku adalah keluarga dari penyitas sendiri. Hal itu untuk menjamin hak-hak korban.
"Kami pihak kuasa hukum menggunakan asas lex specialis derogat legi generali, jadi kami menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak daripada menggunakan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Yamini.
"Ancaman Hukuman yang akan diterima pelaku ialah paling lama 20 tahun penjara," tambahnya.
Sementara itu, Rektor Unej, Iwan Taruna, mengaku pihaknya akan membentuk tim investigasi untuk mendalami kasus dugaan pencabulan oleh salah satu Dosen Unej.
"Kami sudah punya mekanisme untuk menangani kasus itu. Karena ini bukan kasus yang pertama," kata Iwan.
Ia menuturkan jika dalam hasil investigasi pihaknya, Dosen RH terbukti telah melakukan pencabulan, maka sanksi yang terberat yang mengancam adalah pemecatan.
"[Sanksi] bisa diberhentikan. Kami akan tegas," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya akan lebih dulu menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia juga menyerahkan proses hukum di kepolisian.
"Kami berpegang asas praduga tak bersalah, tetapi kami akan proaktif. Jadi proses di polisi dan di Umej akan berjalan secara paralel," ujarnya.
Seorang Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, berinisial RH dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.
Hal itu diungkapkan pihak korban, Nada (bukan nama sebenarnya) kepada LBH Jentera dan Lembaga Pers Mahasiswa Imparsial Unej. Dugaan pencabulan ini telah dilaporkan ke Polres Jember.
Berdasarkan penelusuran LPM Imparsial Unej, hal itu pertama kali diungkap Ibu Nada, IR. IR merasa terpukul dan tak menyangka bahwa anaknya mendapatkan perlakuan itu dari pamannya sendiri yang juga berstatus seorang dosen.
Ia mengatakan, ketika kejadian, dirinya sedang berada di Jakarta. Sementara Nada, kata IR, memang tinggal di rumah pelaku dan keluarganya.
IR mengaku dirinya merasa curiga dengan unggahan Nada ke media sosial instagram lewat fitur Instastory. Postingan Nada itu, kata dia,menunjukkan putrinya telah menjadi korban kekerasan seksual.
"Anak saya bikin Instagram Story isinya tuh tentang 'kalau dapet pelecehan tuh, kita harus berani speak up. Jangan diam saja'. Terus saya komen lah, terus dia bales via WhatsApp, 'Ma Tolongin Ma, aku harus keluar dari sini [Rumah RH]," kata IR dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (8/4).
Nada pun lalu menceritakan detail kejadian pelecehan yang dialaminya kepada IR. Menurut penuturan korban, RH telah melakukan tindakan pencabulan itu sebanyak dua kali.
Kejadian pertama terjadi pada akhir Februari 2021 pukul 11.00 WIB. Saat itu terduga memberikan sebuah jurnal mengenai kanker payudara kepada korban. RH lalu menyatakan bahwa Nada menderita kanker payudara berdasarkan amatan dirinya pada bentuk tubuh sang kemenakan yang diklaimnya tidak simetris.
RH lalu berdalih melakukan terapi kepada Nada, padahal kata dia, RH diketahui sama sekali tidak memiliki keterampilan maupun kemampuan melakukan terapi kanker payudara. IR menduga hal tersebut hanya sebagai dalih untuk melakukan tindak pencabulan kepada Nada.
Tidak berhenti pada kejadian pertama, RH melakukan kembali aksinya pada 26 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, kata IR berdasarkan pengakuan anaknya, keadaan rumah sedang kosong. Namun kali itu, Nada memberanikan diri untuk merekam kejadian tersebut lewat perekam suara.
Modusnya sama, melakukan edukasi kepada korban dan ingin melakukan terapi kepada Nada yang diklaim RH tengah mengalami kanker payudara.
"Padahal kondisi anak saya sedang baik-baik saja. Kejadian kedua ini, anak saya inisiatif untuk merekam, dan kali ini aksinya lebih lama dari kejadian pertama," ucap IR.
Mendengar cerita dari anaknya, IR lalu menjemput Nada, untuk keluar dari rumah pamannya. Ia yang geram lalu meminta persoalan tersebut dibawa ke pertemuan keluarga, di Lumajang, Jawa Timur.
"Pada saat di Lumajang, RH dan Istrinya hadir sampai sujud-sujud minta maaf ke saya untuk tidak melaporkan kejadian ini di kepolisian karena menyangkut kariernya dan hidupnya di Jember. Kalau dilaporkan, bisa hancur semua kariernya," kata IR.
"Ya terus saya bilang ya saya maafkan, meskipun masih sakit ya dan enggak semudah itu. Tapi proses hukum ini harus jalan terus," tambahnya.
Meskipun demikian, dugaan pelecehan tetap dilaporkan IR dan Nada ke kepolisian yakni Polres Jember pada Minggu, 28 Maret 2021. Namun, katanya, laporan baru diterima pada hari kerja yaitu Senin, 29 Maret 2021. Laporan itu diterima polisi dengan nomor TBL-B/123/III/RES.1.24./2020/RESKRIM/SPKT Polres Jember.
Korban Didampingi LBH Hingga Pusat Studi Gender UNEJ
Ilustrasi korban pelecehan. (Istockphoto/Coldsnowstorm)
Dalam perkara ini Nada didampingi LBH Jentera, LPM Imparsial Universitas Jember, Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Jember, dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember.
Direktur LBH Jentera, Yamini, yang menjadi kuasa hukum Nada mengatakan kasus dugaan pencabulan itu harus diusut tuntas, meski pelaku adalah keluarga dari penyitas sendiri. Hal itu untuk menjamin hak-hak korban.
"Kami pihak kuasa hukum menggunakan asas lex specialis derogat legi generali, jadi kami menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak daripada menggunakan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Yamini.
"Ancaman Hukuman yang akan diterima pelaku ialah paling lama 20 tahun penjara," tambahnya.
Sementara itu, Rektor Unej, Iwan Taruna, mengaku pihaknya akan membentuk tim investigasi untuk mendalami kasus dugaan pencabulan oleh salah satu Dosen Unej.
"Kami sudah punya mekanisme untuk menangani kasus itu. Karena ini bukan kasus yang pertama," kata Iwan.
Ia menuturkan jika dalam hasil investigasi pihaknya, Dosen RH terbukti telah melakukan pencabulan, maka sanksi yang terberat yang mengancam adalah pemecatan.
"[Sanksi] bisa diberhentikan. Kami akan tegas," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya akan lebih dulu menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia juga menyerahkan proses hukum di kepolisian.
"Kami berpegang asas praduga tak bersalah, tetapi kami akan proaktif. Jadi proses di polisi dan di Umej akan berjalan secara paralel," ujarnya.