Dalam perkara ini Nada didampingi LBH Jentera, LPM Imparsial Universitas Jember, Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Jember, dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember.
Direktur LBH Jentera, Yamini, yang menjadi kuasa hukum Nada mengatakan kasus dugaan pencabulan itu harus diusut tuntas, meski pelaku adalah keluarga dari penyitas sendiri. Hal itu untuk menjamin hak-hak korban.
"Kami pihak kuasa hukum menggunakan asas lex specialis derogat legi generali, jadi kami menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak daripada menggunakan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Yamini.
"Ancaman Hukuman yang akan diterima pelaku ialah paling lama 20 tahun penjara," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Rektor Unej, Iwan Taruna, mengaku pihaknya akan membentuk tim investigasi untuk mendalami kasus dugaan pencabulan oleh salah satu Dosen Unej.
"Kami sudah punya mekanisme untuk menangani kasus itu. Karena ini bukan kasus yang pertama," kata Iwan.
Ia menuturkan jika dalam hasil investigasi pihaknya, Dosen RH terbukti telah melakukan pencabulan, maka sanksi yang terberat yang mengancam adalah pemecatan.
"[Sanksi] bisa diberhentikan. Kami akan tegas," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya akan lebih dulu menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia juga menyerahkan proses hukum di kepolisian.
"Kami berpegang asas praduga tak bersalah, tetapi kami akan proaktif. Jadi proses di polisi dan di Umej akan berjalan secara paralel," ujarnya.