Satgas Terbitkan Aturan SIKM Mudik Lebaran 2021

CNN Indonesia
Jumat, 09 Apr 2021 10:08 WIB
Ilustrasi pelaksanaan larangan mudik. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah secara resmi melarang aktivitas mudik Lebaran 2021. Pelarangan ini sebagai salah satu upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Namun begitu, pengecualian berlaku bagi beberapa sektor seperti distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Bagi warga dengan kriteria di atas perlu mengantongi Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai syarat melakukan perjalanan. Aturan SIKM ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan.

Adapun ketentuan SIKM di antaranya;

Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa surat izin perjalanan atau SIKM memiliki ketentuan berlaku secara individual, satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Selain itu, skrining dokumen surat izin perjalanan atau SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes PCR/rapid test antigen/tes Genose dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri, dan pemerintah daerah.

(dmi/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK