Beda SIKM Versi Satgas Covid-19 dengan Pemprov DKI Tahun Lalu

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Apr 2021 02:48 WIB
Surat izin keluar masuk (SIKM) yang digagas Satgas Covid-19 selama larangan mudik lebaran berbeda dengan yang dikeluarkan Pemprov DKI.
SIKM yang digagas Satgas Covid-19 dinilai berbeda dengan yang dibuat Pemprov DKI pada tahun lalu. Ilustrasi (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melarang aktivitas mudik lebaran pada hari Raya Idulfitri 1442 H selama 6 sampai 17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Dalam aturannya, larangan mudik ini berlaku bagi semua kalangan, termasuk PNS. Namun, ada pengecualian bagi beberapa sektor seperti distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas.

Kemudian kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi warga dengan kriteria di atas perlu mengantongi Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai syarat melakukan perjalanan saat larangan mudik.

Aturan SIKM ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan.

SIKM sebetulnya bukan barang baru. Pada tahun lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan kebijakan SIKM pada masa libur lebaran untuk membatasi aktivitas warga keluar masuk wilayah Ibu Kota.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Namun demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada sejumlah perbedaan kebijakan SIKM pada tahun ini dengan tahun lalu.

Salah satunya, warga dapat mengajukan SIKM secara daring, kemudian diproses di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat, sesuai dengan domisili," ujar Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/4).

Syafrin menegaskan, sesuai SE Ketua Sargas, SIKM berlaku bagi ASN, pegawai swasta, hingga masyarakat umum. Bagi pegawai ASN dapat meminta SIKM kepada pejabat setingkat Eselon II, sementara untuk pegawai swasta dapat meminta SIKM kepada atasannya langsung.

"Bagi pegawai non-formal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," jelasnya.

Syafrin mengatakan proses pengurusan SIKM di kelurahan tergantung dari kelurahan masing-masing. Namun, ia memastikan kelurahan di Jakarta bisa memproses SIKM dengan cepat.

"Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan bisa menunjukkan ada, misalnya ada kedukaan," katanya.

Dalam surat edaran Satgas Covid-19, dijelaskan bahwa SIKM memiliki ketentuan berlaku secara individual, satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Selain itu, screening dokumen surat izin perjalanan atau SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes PCR/rapid test antigen/tes Genose dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri, dan pemerintah daerah.

(dmi/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER