Eks Kapolres Jakpus Klaim Tak Pernah Beri Izin Acara Rizieq

CNN Indonesia
Senin, 12 Apr 2021 13:48 WIB
Eks Kapolres Jakpus mengaku tak pernah memberi izin ke Rizieq untuk menggelar acara maulid hingga menimbulkan kerumunan di Petamburan.
Kerumunan saat acara maulid di Petamburan. (Foto: CNN Indonesia/Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengakui tak pernah memberikan izin kepada eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020.

Hal itu dikatakan Heru ketika bersaksi dalam sidang lanjutan Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan-Megamendung di PN Jakarta Timur, Senin (12/4).

"Tapi saat itu tidak ada penyampaian ke kami, untuk izin keramaian tidak ada surat sekecil apapun kepada kami," kata Heru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah Saudara pernah mengeluarkan izin?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," timpal Heru lagi.

Heru bercerita dirinya sempat menemui eks Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi di Hotel Santika beberapa jam sebelum Maulid Nabi tersebut digelar.

Pada pertemuan itu, Heru meminta agar Maman membatalkan acara tersebut mengingat kala itu Jakarta masih menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi virus Corona.

"Saya minta ustaz Maman dibatalkan, mengingat pada saat itu kita PSBB. Sedangkan ustaz Maman merasa kesulitan, tapi berupaya untuk meminimalisir jumlah yang datang," kata Heru.

Meski demikian, Heru tak bisa memastikan apakah Maman benar-benar berupaya meminimalisasi massa untuk hadir ke acara tersebut. Ia lantas merinci massa yang hadir justru membeludak hingga sekitar 7.000 orang.

Pihaknya kemudian menerjunkan personel dari Brimob dibantu dari TNI dan Satpol PP untuk mengawasi acara.

"Di awal-awal acara, kami baik ke panggung meminta menaati prokes. Ketika massa padat, tetap kita pasang spanduk, pamflet, dan kita suarakan dari pengeras suara dari mobil kami," ucap Heru.

Selain itu, Heru juga menyatakan pihaknya tak bisa mengambil keputusan untuk membubarkan ketika acara tersebut sudah berlangsung. Ia khawatir bila dibubarkan maka akan terjadi potensi kerusuhan yang bisa membahayakan warga.

"Tapi begitu malam sebegitu banyak orang, saya tak membubarkan langsung. Kalau saya bubarkan bisa-bisa terjadi kerusuhan dan begitu massa membludak, dampaknya pasti membahayakan warga kita," jelas Heru.

Rizieq diketahui didakwa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, beberapa hari pasca kepulangannya.

Ia dinilai tak menghiraukan imbauan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kapolres Jakarta Pusat terkait penerapan protokol kesehatan dalam acara tersebut.

Dalam kasus itu, ia dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(rzr/pris)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER