Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak akan menyiarkan sidang lanjutan Rizieq Shihab pada 12 dan 14 April 2021 via internet atau dalam jaringan (daring).
Diketahui, lanjutan agenda sidang dengan terdakwa Rizieq pada dua hari tersebut adalah pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal pihaknya tidak menyiarkan secara daring guna menghindari sikap tidak jujur para saksi. Apabila disiarkan, kata Faisal, para saksi dikhawatirkan saling berkomunikasi lalu menyampaikan kesaksian secara tidak jujur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, maka siaran langsung (live streaming) ditiadakan dan akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan dan putusan," kata Alex Adam Faisal, Jakarta, Jumat (9/4) seperti dilansir Antara.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 12 April 2021 dilaksanakan terkait perkara nomor 221, 222 ihwal kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat. Sementara perkara nomor 226 terkait kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.
Rencananya akan ada 10 saksi yang dihadirkan, termasuk mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.
Faisal mengatakan masyarakat yang ingin mengetahui jalannya persidangan bisa mendapatkannya melalui pemberitaan media massa. Untuk mendukung peliputan para wartawan, kata dia,
PN Jakarta Timur akan memberikan akses bagi awak media untuk meliput dari ruang lobi yang sudah disediakan layar tv dengan kapasitas yang ditentukan guna mencegah kerumunan.
"Rekan-rekan media dipersilahkan untuk meliput melalui TV yang disiarkan di lobi, tapi dibatasi dan bergiliran. Teknisnya nanti diatur oleh petugas dari pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Timur selalu menyiarkan secara daring sidang Rizieq Shihab melalui YouTube. Misalnya saat agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa dan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim.
(antara/bmw)