UPDATE CORONA 12 APRIL

Kasus Positif Bertambah 4.829, Pasien Sembuh Naik 5.289

CNN Indonesia
Senin, 12 Apr 2021 16:33 WIB
Pandemi covid-19 di Indonesia. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus positif virus corona (Covid-19) bertambah 4.829 pada hari ini, Senin (12/4). Dengan demikian total telah ada 1.571.824 kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020 lalu.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.419.796 di antaranya telah sembuh. Pasien yang sembuh bertambah 5.289 dari hari sebelumnya.

Kemudian dari jumlah kasus positif yang tercatat, sebanyak 42.656 di antaranya telah meninggal dunia. Pasien meninggal dunia usai terinfeksi Covid-19 bertambah 126 dari hari sebelumnya.

Sementara kasus aktif tercatat sebanyak 109.372 dan pemeriksaan spesimen sebanyak 46.331 dengan suspek 59.915

Pemerintah masih terus berupaya menanggulangi pandemi virus corona di tanah air termasuk dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Program vaksinasi juga terus dijalankan. Saat ini tenaga kesehatan, lansia, serta petugas pelayanan publik juga mulai menerima suntikan vaksin.

Terbaru, pemerintah melarang masyarakat mudik jelang Idulfitri tahun ini. Mudik lebaran dilarang mulai 6-17 Mei 2021 demi mencegah lonjakan kasus baru virus corona.

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal 6-17 Mei.

Masyarakat yang boleh mudik ke kampung halaman hanya mereka yang memiliki kepentingan mendesak. Bepergian ke luar kota juga diperbolehkan jika berkaitan dengan distribusi logistik.

Larangan mudik ini berkaca pada lonjakan kasus akibat mobilitas tinggi pada masa libur Idulfitri tahun lalu yang mencapai 600 kasus per hari.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, menyusul aturan dari Satgas, pihaknya pun menerbitkan peraturan yang mengatur tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 2021.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi," ujar Adita.

Ia menjelaskan, pengoperasian transportasi logistik akan berjalan seperti biasa; juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD,TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.

(tim/pris)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK