Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar Salat Tarawih di masjid sambil mengklaim bahwa di daerahnya nihil zona oranye atau kategori sedang penularan Covid-19.
Diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang kegiatan ibadah massal atau berjemaah di zona merah dan oranye selama Ramadan 2021.
"Jadi kalau di Jatim zona oranye tidak ada," kata Khofifah, usai menjalani Salat Tarawih di Masjid Al Akbar Surabaya, Senin (12/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, data yang dipublikasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Timur Per Senin (12/4), masih ada 25 kabupaten/kota di Jatim yang masih berstatus zona oranye. 13 daerah sisanya berstatus zona kuning atau penularan rendah.
Daerah yang masih berstatus zona oranye anatara lain Ngawi, Magetan, Pacitan, Ponorogo, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Nganjuk, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Kota Blitar.
Kemudian Jombang, Kota Batu, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Surabaya, Sidoarjo, Kota Mojokerto, Kota Probolinggo, Jember dan Situbondo.
Sedangkan kabupaten/kota yang telah menjadi zona kuning yakni Banyuwangi, Bondowoso, Lumajang, Kubupaten Probolinggo, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kabupaten Mojokerto, Gresik, Lamongan, Bojonegoro dan Tuban.
Hal yang berbeda disampaikan Juru Bicara Rumpun Kuratif Satgas Penanganan Covid-19 Jatim, dr Makhyan Jibril Al-Farabi. Ia mengatakan hingga kini hanya tersisa satu daerah yang berstatus zona oranye.
Hal itu, kata dia, apabila merujuk pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Yakni satu RT di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
"Berdasarkan zonasi PPKM Mikro, masih ada satu zona oranye di Jatim," kata Jibril.
Zonasi PPKM Mikro yang dimaksud Jibril ini merujuk pada data yang diolah oleh jajaran Polres se-Jatim yang ikut menangani Covid-19, melalui program Kampung Tangguh Semeru.
![]() |
Jibril mengakui, jika merujuk pada data zonasi Satgas Penanganan Covid-19, zona oranye masih mendominasi daerah di Jatim.
"Namun apabila merujuk pada peta dari Gugus Tugas COVID-19 berbasis kabupaten dan kota, masih ada 25 zona oranye," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan edaran terbaru terkait panduan ibadah di bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah. Surat Edaran bernomor 04 Tahun 2021 itu diteken Yaqut pada 8 April 2021.
Salah satu poin dalam surat edaran itu mengatur bahwa kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala seperti salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah dan zona oranye penularan virus corona (Covid-19).
"Tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Jumat (9/4).
(frd/arh)