Dosen Universitas Jember Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan

CNN Indonesia
Selasa, 13 Apr 2021 16:20 WIB
Salah satu dosen Universitas Jember, RH ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. (Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang dosen Universitas Jember (Unej), berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh Polres Jember, Jawa Timur. RH diduga melecehkan keponakannya sendiri.

"Setelah gelar perkara pukul 09.00 WIB, terduga pelaku oknum dosen [RH] itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Vitasari, Selasa (13/4).

Vita mengatakan penyidik telah memiliki sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan pelecehan seksual ini, yakni keterangan saksi-saksi, hasil visum psikiatri, dan bukti rekaman audio.

"Ada empat bukti dan alat bukti, hasil visum psikiatri dokter, surat keterangan ahli, surat keterangan saksi, dan terakhir bukti rekaman audio," ujarnya.

Sebelumnya, RH, seorang Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember (Unej) dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

Hal itu diungkapkan oleh pihak korban, Nada (bukan nama sebenarnya) kepada LBH Jentera dan Lembaga Pers Mahasiswa Imparsial Unej.

Perbuatan itu dilakukan RH kepada Nada sebanyak dua kali. Ia melakukan aksinya dengan modus memberikan terapi kanker payudara ke keponakannya.

Rektor Unej Iwan Taruna mengatakan pihaknya bersama tim investigasi turut mendalami kasus dugaan pencabulan salah satu dosennya, RH.

"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti perbuatan yang dilakukan oknum tersebut, jadi Unej mengedepankan aturan yang berlaku," kata Iwan kala dikonfirmasi, Jumat (9/4).

(frd/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK