Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sama-sama mempersoalkan tentang praktik-praktik pungutan liar atau meminta imbalan (fee) hingga penyimpangan administrasi di sektor pelayanan publik dan perizinan dalam peluncuran aksi strategis nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) 2021-2022, Selasa (13/4).
Firli tak menampik sektor perizinan menjadi salah satu celah terjadinya korupsi di pemerintahan.
Dia yang dikenal pula sebagai perwira polisi berpangkat Komisaris Jenderal itu mengatakan tak sedikit pihak yang dengan sengaja mengeruk keuntungan pribadi dari sektor perizinan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita paham bahwa korupsi banyak terjadi karena perizinan yang meminta imbalan," kata Firli.
Selain dalam masalah perizinan, Firli menyebut korupsi juga kerap terjadi di bidang tata kelola keuangan. Padahal menurut dia, tata kelola keuangan mestinya dilakukan dengan akuntabel, transparan, efektif, dan efisien. Sehingga, sambungnya, tak ada celah para koruptor untuk bermain dalam sektortersebut.
"Korupsi memang bisa terjadi dengan tata kelola keuangan. Kemudian juga korupsi di bidang reformasi birokrasi dan gakum," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Firli mengatakan upaya pencegahan korupsi memang tak hanya dilakukan dengan menangkap para koruptor. Justru kata dia, pencegahan harus dilakukan dari hulu hingga ke hilir.
Apalagi korupsi tak hanya soal kejahatan mencuri uang negara atau menerima suap, lebih dari itu kata dia korupsi adakah kejahatan dengan merampas hak-hak rakyat.
"Artinya jika itu terjadi maka tujuan nasional bisa akan terganggu karena perlambatan program-program yang harus kita laksanakan," katanya.
![]() |
Pada kesempatan yang sama, Ganjar berharap Operasi Tangkap Tangan (OTT) tak hanya bisa dilakukan KPK. Pria yang pula dikenal sebagai politikus PDIP itu memimpikan Ombudsman RI juga bisa melakukan OTT terhadap penyelenggara negara yang melakukan penyelewengan.
Ganjar sendiri mengaku pernah mengajak secara langsung pihak Ombudsman untuk menggelar OTT seperti yang dilakukan KPK. Tentunya OTT itu, kata dia, bukan berkaitan dengan korupsi tetapi berkaitan dengan kinerja pegawainya.
"Sehingga kalau KPK bisa melakukan OTT, Ombudsman dulu kita minta. Mbok iya Anda (Ombudsman) melakukan OTT pelayanan publik," kata Ganjar.
![]() |
Sehingga kata dia, saat ada pejabat atau pelayan publik yang memberi pelayanan buruk bisa langsung ditangkap dan diberi sanksi yang sesuai.
Sebab Ganjar memang menyadari penanganan selanjutnya tak bisa sama dengan penanganan KPK terhadap pelaku koruptor, lantaran penangkapan terhadap pelayan publik ini memang tak ada unsur pidana.
"Tentu tidak dibawa ke sel, tapi di-publish dan saya siap membantu pada soal itu," kata dia.
Jika hal ini bisa dilakukan tentunya kata Ganjar pengawasan terhadap pelayan publik ini akan berjalan dengan baik. Hal ini juga akan membuahkan pelayanan maksimal terhadap masyarakat.
"Artinya pengawasan yang dilakukan oleh publik ini akan menjadi sangat baik dan kita akan sungguh-sungguh melakukan pelayanan-pelayanan dengan baik," kata dia.