Tim Hukum: SBY Daftar Logo Demokrat Terkait Konflik Internal
Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob membenarkan pihaknya mendaftarkan Demokrat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mehbob mengatakan pendaftaran logo itu dilakukan untuk menghadapi konflik internal partai karena Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum membuat keputusan soal permohonan pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
"Benar ada pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP mengatasnamakan Pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat. Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham," kata Mehbob kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/4)
Dia menerangkan logo Partai Demokrat selama ini sudah terdaftar di kelas 41 sejak 2007. Menurutnya, pendaftaran baru-baru ini dilakukan untuk melengkapi administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat, yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik.
"Untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, kami tarik permohonan yang lalu dan sudah kami gantikan dengan berkas administrasi yang baru, setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan," ujarnya.
Mehbob menyebut pendaftaran logo juga dilakukan untuk mencegah pihak-pihak di luar Demokrat yang selama ini melakukan perlawanan hukum menggunakan merek dan logo partai berlambang bintang mercy tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham, Freddy Haris membenarkan SBY telah mendaftarkan Demokrat sebagai HAKI. Freddy mengatakan pihaknya kemungkinan menolak pendaftaran yang dilakukan oleh SBY karena memakai atas nama pribadi.
"Kemungkinan ditolak karena nama pribadi," kata Freddy lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (10/4).
Meskipun demikian, Freddy menyebut berkas pendaftaran Demokrat sebagai HAKI yang dilakukan oleh SBY masih diproses oleh pihaknya hingga saat ini. Ditjen KI memiliki waktu 150 hari untuk memproses pendaftaran tersebut.